Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum mengeluarkan kebijakan apapun terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kasus penistaan agama.
Dia mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun pernyataan dan sikap resmi yang akan diambil pasca keputusan pengadilan. “Sabar, lagi disusun pernyataan resmi Mendagri,” ujar Tjahjo, Selasa (9/5/2017).
Kata dia, Kemedagri baru bisa mengeluarkan pernyataan resmi setelah melalui proses pengkajian dari berbagai aspek. Itu penting mengingat status Ahok yang kini masih menjabat gubernur DKI.
“Nanti akan diumumkan (pernyataan resmi),” paparnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Penulis: Has