
Medan – SuaraNusantara
Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Teguh Prasetyo bersama dengan KPU, Bawaslu menggelar rapat klarifikasi dua pengaduan anggota masyarakat asal Kota Tanjungbalai di kantor Bawaslu Jalan H Adam Malik Medan, Selasa (20/2/2018).
“Ini rapat pertama yang digelar di Medan terkait pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu yakni Panwaslih Kota Tanjungbalai,” kata Teguh Prasetyo.
DKPP, katanya, hanya melaksanakan tugas klarifikasi dan pengumpulan data dari pengadu dan teradu mau pun para saksi.
“Hasil dari klarifikasi dan pengumpulan data itulah yang akan dibawa ke rapat pleno di DKPP, dan di dalam rapat itulah akan diputuskan terkait pengaduan tersebut,” katanya.
Ketika ditanya soal hukuman atau sanksi apa yang akan diberikan jika rapat pleno memutuskan ada pelanggaran kode etik, Teguh Prasetyo mengatakan bukan domainnya untuk memberikan jawaban.
“Soal itu tergantung hasil rapat pleno,” katanya.
Nazmi Hidayat warga Tanjung Balai menyampaikan pokok aduan terkait penggunaan nama yang berbeda namun orangnya sama di struktur Panwaslih Tanjungbalai dengan nama Irwan Nasti dan Irwan Nasution.
Sebagai teradu, Irwan Nasution mengungkapkan, masuknya nama Irwan Nasution, hal itu terkait pengurusan KTP. Di kantor Lurah Siranto, petugas kelurahan mengeluarkan KTP- nya dengan nama Irwan Nasution.
“Bulan Juni 2017 saya dua kali datangi pihak Disdukcapil untuk perbaikan nama, namun blanko masih kosong. Sementara pihak panitia perekrutan anggota Panwaslih hanya meladeni identitas KTP, jadi yang ajukan KTP dengan nama Irwan Nasution,” kata Irwan Nasution.
Penulis: Ingot Simangunsong

















