Depok, Suaranusantara.com – Menjelang Pemilu 2024, aturan dan persyaratan untuk calon anggota DPR RI tahun 2024 sudah diungkap ke publik. Salah satu yang menghebohkan adalah bahwa calon wakil rakyat tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang notabene adalah surat keterangan yang diterbitkan pihak kepolisian untuk menunjukkan riwayat atau catatan kejahatan seseorang.
Dalam melamar sebuah pekerjaan baik itu perusahaan swasta, CASN, Pegawai BUMN dan BUMD, SKCK biasanya menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh setiap calon pekerja.
Karena tidak perlunya SKCK sebagai persyaratan untuk calon wakil rakyat, eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti beserta warganet bereaksi dan memberikan cuitan yang menohok atas hal tersebut.
Lewat cuitan di Twitter-nya, Susi menilai cukup aneh bila anggota DPR malah tidak perlu melampirkan SKCK sementara syarat yang sebaliknya malah harus dilakukan tenaga kebersihan.
“Sementara yang melamar jadi tukang bersih kantornya harus pake SKCK,” cuit Susi, dikutip pada Rabu (7/9/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya sudah beredar kabar mantan koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan karena dianggap tidak bertentangan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu, disebutkan calon anggota DPR yang merupakan mantan koruptor ini cukup membuat pernyataan terbuka bahwa mereka pernah dipidana lalu diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri.
Hal itulah yang menjadikan sebagian warganet juga menilai kebijakan tersebut hanya untuk meloloskan mantan koruptor agar kembali menjadi anggota dewan.
@bixxx : ngapain jg lah pake skck, orang mau maling
@oktofaxxxxx : Istilah skck sendiri adalah surat berkelakuan baik dari kepolisian. Artinya untuk menjadi DPR di 2024 tdk harus berkelakuan baik (bejat).
@ernestxxxxxxx : Cita2 generasi yg akan mendatang: pen jd koruptor karena selain di penjara gk lama, bisa balik kerja jg di pemerintahan krna kan gk perlu jg kudu ngelampirin skck wkwkwk
Mengutip laman skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon yang dimaksudkan menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan individu yang bersangkutan.
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang apabila diperlukan. Untuk saat ini, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan yang diperlukan.


















Discussion about this post