Jakarta-SuaraNusantara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) memenangkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Presiden PKS Sohibul Iman selaku pihak tergugat membenarkan bahwa PN Jaksel memenangkan gugatan Fahri.
“Iya betul ada keputusan tersebut, itu putusan tingkat pertama,” kata Sohibul di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
PKS, lanjutnya, telah memutuskan akan mengajukan banding sebagai upaya hukum lain yang dapat ditembuh dalam menghadapi putusan ini.
Dia berharap banding dapat memberikan hasil yang positif buat partainya. “DPTP (Dewan Pimpinan Tingkat Pusat) PKS sudah memutuskan banding,” katanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim juga menghukum PKS untuk membayar Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri Hamzah setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
Namun tidak semua gugatan Fahri Hamzah dikabulkan. Ada satu gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim.
“Yang tidak dikabulkan adalah gugatan yang menyatakan putusan ini serta merta. Artinya dia minta pasca kita putus pemecatannya tidak berlaku. Majelis menganggap hal itu harus dilakukan jika putusan sudah inkrah,” ujar humas PN Jaksel, Made Sutisna, Kamis (14/12/2016). (cipto)