SuaraNusantara.com-Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka pada SeninĀ 23 Oktober 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi bahwa SKCK atas nama Gibran diterbitkan pada pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Baintelkam Polri juga telah menerbitkan SKCK untuk beberapa peserta pemilihan presiden, termasuk Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Erick Thohir.
Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Golkar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Baca Juga:Ā 1 Mei Pendaftaran Bacaleg Di Kota Tangerang Dibuka, SKCK Bukan Jadi Syarat
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berisi tanda bukti resmi dari Polri yang menunjukkan bahwa individu yang bersangkutan memiliki catatan perilaku yang baik dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminal.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) meminta SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu, baik calon legislator maupun calon presiden/calon wakil presiden.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga:Ā KPU Verifikasi Dokumen Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Besok
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan berupa perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau perolehan suara nasional minimal 25 persen pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Dengan adanya 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mencalonkan diri pada Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703.
Discussion about this post