SuaraNusantara.com – Video Wamendes-PDTT Paiman Raharjo yang menunjukkan dirinya sedang memimpin acara pemenangan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 telah menjadi topik hangat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bahwa menteri atau wakil menteri yang terdaftar sebagai pelaksana kampanye harus mengambil cuti saat berpartisipasi dalam kampanye.
Idham Holik, Komisioner KPU, menjelaskan, “Menteri atau wakil menteri yang terdaftar sebagai pelaksana kampanye yang melaksanakan kampanye, wajib cuti.” Ia mengungkapkan bahwa kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dimulai akhir November mendatang dan berlangsung selama dua bulan lebih.
Baca Juga:Â Presiden Joko Widodo Usulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto Sebagai Calon Pengganti Panglima TNI
“Kampanye pemilu serentak 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari atau berakhir pada 10 Februari 2024,” kata Idham. Selasa, 31 Oktober 2023.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan Paiman Raharjo sedang memimpin acara pemenangan Gibran Rakabuming untuk Pilpres 2024, yang diketuai oleh relawan Sedulur Jokowi.
Dalam video tersebut, Paiman membantah bahwa posisinya sebagai wakil menteri terkait dengan pertemuan tersebut.
“Saya ketua umumnya (Sedulur Jokowi). Jadi akhirnya teman-teman itu kan memutarbalikkan fakta. Itu kan saya nggak ada kaitannya dengan wamen. Orang di rumah saya, hari Minggu,” ujar Paiman.
Baca Juga:Â Cara Mudah Setor Tunai di ATM BCA: Dengan Kartu dan Tanpa Kartu
Paiman menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dukungan dalam kelompok relawan tersebut, yang pada akhirnya berpihak kepada Gibran Rakabuming dalam Pilpres.
Ia menekankan bahwa dirinya tetap netral sebagai wamen dalam pilpres dan tidak terlibat dalam kepanitiaan pemenangan relawan tersebut. (Alief)
Discussion about this post