SuaraNusantara.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera memutuskan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anwar Usman dan rekan-rekannya terkait putusan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Ali Lubis, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), menggambarkan situasinya sebagai sebuah kasus pembunuhan karakter yang kejam terhadap Anwar Usman.
“Anwar Usman, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang menjadi korban pembunuhan karakter yang kejam oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diambil. Putusan ini mengabulkan sebagian uji materi gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan ditandatangani oleh seluruh majelis hakim dan panitera,” ungkap Ali Lubis dalam pernyataannya kepada wartawan pada Minggu, 5 November 2023.
Baca Juga:Â Sosok Jokowi dan Pembangunan IKN Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Beijing Baru
Ali Lubis menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi, proses pengambilan keputusan diawali dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Selanjutnya, menurut Pasal 17, ketua rapat memberikan kesempatan kepada para hakim untuk menyampaikan pendapat mereka.
“Artinya, Ketua Mahkamah Konstitusi tidak memiliki pengaruh atau kewenangan untuk memengaruhi hakim lainnya,” tegas Ali Lubis.
Dia mencatat contoh putusan dalam perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 di mana amar putusannya menolak permohonan dengan komposisi 5 hakim setuju dan 4 hakim dissenting opinion. Salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda adalah Arief Hidayat.
Ali Lubis juga merujuk pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md (2008-2013), yang menekankan bahwa dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi, hakim-hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat dikendalikan oleh ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:Â Presiden Jokowi Peringatkan Ancaman Perubahan Iklim dan Komitmen Indonesia untuk Transisi Energi
Ini menunjukkan bahwa anggapan Anwar Usman dapat memengaruhi hakim lain dalam putusan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah keliru.
Ali Lubis mengakhiri pernyataannya dengan menekankan bahwa melaporkan Anwar Usman ke MKMK dan menyebarkan berita di media massa yang menyatakan bahwa ia bersalah merupakan bentuk pembunuhan karakter yang kejam di negara hukum. Saat ini, MKMK belum mengeluarkan putusan resmi terkait masalah ini.
Sebagai informasi tambahan, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi.
Mereka juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya terkait laporan ini.
Laporan tersebut berkaitan dengan putusan yang dibacakan pada tanggal 16 Oktober lalu, yang mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Alief)
Discussion about this post