SuaraNusantara.com-Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid, merespon kemungkinan pembatalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Ini terkait dengan putusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pada hari Selasa (7/11/2023), MKMK akan mengumumkan keputusan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran. Anwar diduga melanggar kode etik karena ikut memutuskan gugatan uji materi terkait syarat usia minimum untuk calon presiden atau cawapres.
Nusron menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah substansi keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan kepala daerah seperti Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres meskipun belum mencapai usia 40 tahun. Ia juga menilai bahwa Anwar Usman tidak memiliki konflik kepentingan dalam hal ini karena pengujian yang dilakukan terhadap undang-undang pemilu, bukan perkara pribadi di pengadilan umum.
Baca Juga:Â Kemungkinan Gibran Batal Cawapres, Begini Kata Pakar
“Pelanggaran etik itu tidak bisa mengubah substansi,” kata Nusron kepada wartawan di Jakarta, Senin 6 November 2023.
Namun, Nusron mengungkapkan kekhawatiran bahwa ada upaya untuk membatalkan putusan MK Nomor 90 dan bahwa narasi tersebut mungkin disebarkan oleh lawan politik Prabowo-Gibran. Menurutnya, upaya ini mungkin dilakukan karena Gibran memiliki potensi untuk meraih suara pemilih muda, yang berjumlah 56 persen dari total pemilih Pilpres 2024, sedangkan pasangan capres-cawapres lainnya berusia di atas 50 tahun.
“Yang di-judicial review kan undang-undang. Di mana letak conflict of interestnya undang-undang? Wong ini undang-undang, bukan orang,” kata anggota DPR RI itu.
Baca Juga:Â Plt Ketum PPP Temui Veteran di Cilegon
MKMK telah menerima banyak laporan terkait pelanggaran kode etik oleh semua hakim konstitusi dalam putusan Nomor 90. Sidang MKMK telah berlangsung sejak 31 Oktober hingga 3 November, dan putusan akan diumumkan pada 7 November 2023. Keputusan etik tersebut juga akan mempengaruhi implikasi dari putusan MK Nomor 90.
Discussion about this post