SuaraNusantara.com – Anwar Usman membantah memiliki conflict of interest dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu, 08 November 2023, Anwar menjelaskan, “Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagai hakim karier, saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud.” Ujarnya.
Ia juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, seperti Putusan Nomor 004/PUU-1/2003 hingga Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang mencerminkan kesediaannya untuk menjalankan dissenting opinion meskipun terdapat potensi konflik kepentingan.
Baca Juga:Pengamat: Pemboikotan Produk Pro Israel Hanya Berpengaruh Sedikit bagi Daya Saing Produk Lokal
Anwar mengklarifikasi bahwa penanganan perkara di MK adalah publik dan bukan bersifat pribadi atau individual yang bersifat privat.
Anwar menegaskan, “Sebagaimana saya jelaskan di atas, jika hal itu saya lakukan, maka sama halnya saya menghukum diri sendiri karena tidak sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim dalam memutus perkara.” Ia menekankan bahwa keputusan MK tidak akan memengaruhi pemilihan umum, dan rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum.
Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik berat. (Alief)
Discussion about this post