SuaraNusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait syarat usia minimal hakim konstitusi yang sebesar 55 tahun. Putusan ini merupakan respons terhadap Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 15 ayat (2) huruf d dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) terkait syarat usia minimal bagi hakim konstitusi.
“Suhartoyo, dalam membacakan putusan di Gedung MKRI, Jakarta, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkapnya.
Keputusan ini diambil oleh delapan hakim konstitusi yang turut menangani perkara ini. Gugatan ini diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
Baca Juga:Â Ganjar Pranowo-Mahfud MD Mulai Kampanye Pilpres 2024 dari Ujung Barat hingga Timur Indonesia
Sidang perdana perkara ini telah dilangsungkan pada Kamis (24/8) dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Kuasa hukum pemohon, Agustiar, menyampaikan bahwa perubahan yang terus menerus pada syarat usia calon hakim konstitusi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon, yang semakin sulit untuk mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.
Fahri, dalam permohonannya, meminta MK menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum jika diinterpretasikan di luar frasa “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun”.
Baca Juga:Â Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid Minta Masyarakat Melaporkan Bila Ada Kecurangan Pemilu
Dengan demikian, Fahri berharap MK menyatakan bahwa syarat usia minimal untuk hakim konstitusi adalah 55 tahun. MK, melalui putusannya, menolak gugatan ini, menegaskan bahwa syarat usia minimal hakim konstitusi tetap berlaku sesuai dengan yang tertera dalam UU MK.(Alief)
Discussion about this post