Suaranusantara.com – Relawan Pilar 08, yang merupakan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dan ujaran kebencian oleh Roy Suryo kepada publik.
Roy Suryo diduga menuduh adanya kecurangan dalam penggunaan tiga jenis mikrofon oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua Pilpres 2024 pada Jumat (22/12/2023).
“Kami dari Pilar 08 membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo pasca debat cawapres kedua kemarin. Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan dalam penggunaan mikrofon oleh Gibran,” ujar Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri di Jakarta, mengutip Antara, Selasa (2/1/2024).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pilar 08 melampirkan sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo1.
Selain itu, mereka juga menyampaikan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang membantah tuduhan Roy Suryo. Hanfi mengatakan Roy Suryo diduga melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau pasal 15 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP.
“Padahal semua sudah dibantah oleh Ketua KPU, konsorsium penyelenggara TV juga sudah membantah. Tapi Roy Suryo tetap bersikeras bahwa dia paling benar. Kami tidak ingin ada provokasi yang menimbulkan keributan dan ujaran kebencian terhadap pasangan calon, maka untuk membuktikan kebenaran tersebut, kami buat laporan,” katanya.
Hanfi menegaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif dari pihaknya dan tidak ada perintah dari Bawaslu. Ia berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh cuitan Roy Suryo dan tetap menjaga situasi politik menjelang Pemilu 2024 tetap kondusif, aman, dan terhindar dari pelanggaran kecurangan.
Hanfi menyayangkan narasi yang disampaikan Roy Suryo karena dinilai merendahkan Gibran.
Menurut dia, Gibran sebelumnya telah menanggapi tudingan tersebut dengan santai dan meminta Roy Suryo untuk membuktikan sendiri kecurangan tersebut dengan melapor ke KPU, DKPP, atau Bawaslu.
“Demokrasi memang memberikan kebebasan, tetapi bukan berarti bebas menghina, mencaci, menghasut, atau memprovokasi. Kami di sini menjaga hak-hak orang agar tidak terprovokasi atau terpecah belah,” ujarnya.


















Discussion about this post