Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Politik

Usai Cuti Kampanye, Ahok Dipastikan Kembali Jabat Gubernur DKI

Suara Nusantara by Suara Nusantara
10 February 2017
in Politik
Reading Time: 1 min read
A A
Basuki Tjahaja Puranama alias Ahok (Foto: Indowarta)

Basuki Tjahaja Puranama alias Ahok (Foto: Indowarta)

1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Basuki Tjahaja Puranama alias Ahok (Foto: Indowarta)

Jakarta – SuaraNusantara

Basuki Tjahaja Puranama alias Ahok dipastikan kembali menjabat Gubernur aktif DKI Jakarta usai masa cuti kampanye Pilkada, 11 Februari mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan terkait status Ahok sebagai gubernur aktif sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

BACAJUGA

Begini Sikap Prabowo Usai Tiga Eks Pimpinan BGN Resmi Tersangka Korupsi MBG, Istana Beberkan

Prabowo Larang Mitra MBG Sajikan Lauk Telur Dadar: Khawatir Ada Banyak Bahan Campuran

Menurutnya, dalam hal pengambilan kebijakan terhadap kepala daerah yang tersandung kasus hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, terkecuali kasus operasi tangkap tangan (OTT) atau status terdakwa sudah dilakukan penahanan.

“Saya sebagai Mendagri akan mempertanggungjawabkan kepada Presiden keputusan terkait Gubernur Ahok,” papar Tjahjo melalui pesan elektroniknya, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menerangkan, pemulihan status Basuki sebagai gubernur aktif lantaran pasal yang didakwakan masih bersifat alternatif yaitu, Pasal 156 dan Pasal 156a  KUHP.

Menurut Sigit, Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. “Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun” jelas Sigit.

Karena itu sambung dia, Kemendagri sampai saat ini masih menunggu kepastian pasal yang akan digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut kasus Ahok ini.

“Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik,” ujarnya.

Diketahui, ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terlibat kasus tindak pidana mengacu pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Untuk memberhentikan seorang Gubernur juga ada mekanismenya, yakni setelah ada laporan dari Kemendagri kepada Presiden, barulah dikeluarkan SK pemberhentian dari Presiden,” tukas dia.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Ahok dinilai secara sengaja telah menghina surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu, pada 27 September 2016. (Has)

 

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Politik

Gerakan Rakyat Kejar Pengakuan Resmi Negara, 38 Provinsi Ditarget Rampung Mei 2026

by SNC 7
14 May 2026

Suaranusantara.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat tengah...

Politik

Megawati Wajibkan Kader PDIP Rapat Rutin dan Buka Layanan untuk Rakyat

by SNC 7
18 April 2026

Suaranusantara.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri  mewajibkan...

Megawati Minta Kader PDIP Antisipasi Dampak Geopolitik, Jaga Ekonomi Rakyat

18 April 2026

Kader PDIP Didorong Kuasai Pemikiran Kritis Soekarno dan Turun ke Rakyat

18 April 2026
Guntur Romli PDI Perjuangan bicara soal hasil survei tingkat kepuasan kinerja Presiden RI Prabowo Subianto (instagram @gunromli)

Survei Tingkat Kepuasan Kinerja Prabowo Hampir 80 Persen, PDI Perjuangan Tanggapi Kritis

10 February 2026
Waketum NasDem Saan Mustopa soal dukungan Presiden RI Prabowo Subianto dua periode (Instagram @udin88tv)

Seruan Dukungan Prabowo Dua Periode, NasDem: Nggak Masalah, Tingkat Kepuasan 80 Persen

10 February 2026

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden RI Prabowo Subianto soroti potongan ayam MBG (Instagram @bongkarsarang)
Nasional

Ayam MBG Disorot Prabowo, Ini Beda Potongan Ayam 8,12 dan 14

by Feri Spt
5 June 2026

Suaranusantara.com- Lauk ayam di program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan Presiden RI Prabowo Subianto lantaran dinilai...

Presiden RI Prabowo Subianto janji perkuat aparat hukum (Instagram @presidenrepublikindonesia)

Ramai Isu Penggulingan Ala 98, Prabowo Didorong Rangkul Dua Kekuatan: PDI Perjuangan dan Habib Rizieq

5 June 2026
Purbaya Yudhi Sadewa tepis isu mundur dari Menkeu (Instagram @pakpurbayafans)

Isu Reshuffle Menguat, Purbaya Tepis Isu Mundur dari Menkeu

5 June 2026
Presiden Buruh sekaligus Ketua KSPI, Said Iqbal diisyaratkan masuk kabinet Prabowo (Dok Suaranusantara.com)

Sinyal Masuk Kabinet Prabowo, Said Iqbal: Tunggu Pengumuman Resmi

5 June 2026

Jadi Kepala BGN Baru, Nanik Berkomitmen Benahi Program MBG

5 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com