Suaranusantara.com – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan suap dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penangkapan ini dilakukan sehari setelah Zahir mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Batu Bara untuk Pilkada 2024.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena Zahir diusung oleh PDIP, Hanura, dan Partai Ummat dalam Pilbup tersebut.
Menanggapi hal ini, PDIP sebagai partai pengusung Zahir mempermasalahkan langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa ada aturan Kapolri yang seharusnya diikuti terkait penundaan sementara proses hukum bagi peserta Pemilu 2024.
“Kami hendak mengingatkan kepada teman-teman di Polda Sumut bahwa ada surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024,” kata Ronny dalam keterangan pers tertulisnya pada Rabu, 4 September 2024.
Aturan Penundaan Proses Hukum
Ronny merujuk pada Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang berisi ketentuan penundaan proses hukum bagi peserta Pemilu 2024.
Ia meminta Polda Sumut agar mengikuti aturan ini dan menunggu hingga proses Pilkada selesai sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap Zahir.
“Surat telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku. Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses Pilkada ini selesai,” lanjut Ronny.
Selain itu, Ronny juga mengutip aturan dari Kejaksaan Agung yang memperkuat penundaan proses hukum bagi peserta Pemilu 2024.
Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, telah menegaskan bahwa proses hukum yang terkait dengan peserta Pemilu baru akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024 rampung,” tambah Ronny.
Upaya Menghindari Politisasi Hukum
Ronny menekankan bahwa aturan dari Kapolri dan Kejaksaan Agung bertujuan untuk menghindari adanya dugaan penggunaan hukum sebagai alat politik praktis.
Oleh karena itu, ia berharap Zahir mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan ketentuan tersebut agar tetap bisa fokus dalam mengikuti Pilkada.
“Saya berharap agar cabup Pak Zahir ini diperlakukan sesuai dengan edaran dalam telegram Kapolri sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti Pilkada,” katanya.
Meski demikian, Ronny menegaskan bahwa Zahir sebagai warga negara akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, penahanan yang dilakukan dianggap membatasi ruang gerak Zahir dalam mengikuti proses Pilkada.
“Penahanan ini juga tidak menghentikan proses pencalonan yang sudah berjalan di KPU bagi yang bersangkutan, tetapi jelas mengganggu ruang gerak dan kemampuan Zahir dalam mensosialisasikan visi-misinya kepada calon pemilih,” jelas Ronny.
Proses Hukum Terhadap Zahir
Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, menyatakan bahwa penyidik memiliki pertimbangan dalam mengamankan Zahir dan tengah melakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus yang melibatkannya. Zahir diperkirakan akan segera ditahan usai pemeriksaan tersebut.
Discussion about this post