Suaranusantara.com – Proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di lingkungan DPRD Kabupaten Mojokerto terhambat, menyusul belum ditunjuknya kader pimpinan dewan dari dua partai politik (parpol).
Dua dari empat parpol yang memiliki jatah kursi pimpinan dewan, yakni PDIP dan Golkar, hingga kini belum merekomendasikan nama kadernya. Hal ini berdampak pada kelancaran roda parlemen yang berjalan kurang optimal.
Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) dari parpol atas penunjukan pimpinan dewan baru diterima dari dua parpol, yakni PKB dan Nasdem.
Kedua parpol ini telah menyampaikan nama-nama kadernya untuk menduduki kursi pimpinan dewan. PKB merekomendasikan Ayni Zuroh, sementara Nasdem menunjuk Khoirul Amin.
Namun, PDIP dan Golkar masih belum memberikan nama, yang menyebabkan proses pembentukan AKD menjadi terhambat.
Bambang menyatakan, alasan di balik belum adanya penunjukan dari PDIP dan Golkar adalah kewenangan internal partai, dan pihak DPRD tidak memiliki wewenang untuk mencampuri hal tersebut.
“Itu ranah dan wewenang DPP masing-masing partai. Prinsipnya, kalau kita berharap secepatnya,” ungkap Bambang.
Dampak dari terhambatnya penunjukan pimpinan dewan ini sangat signifikan, terutama terhadap kinerja DPRD.
Pasca pelantikan anggota dewan pada 26 Agustus lalu, hingga kini AKD belum terbentuk. AKD yang meliputi Badan Musyawarah (Banmus), komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK), merupakan instrumen penting untuk menjalankan fungsi kelembagaan DPRD.
Bambang mengungkapkan bahwa jika dalam satu bulan ke depan SK pimpinan dewan belum turun, maka pembentukan AKD akan terhambat lebih lanjut.
“AKD hanya bisa dibentuk oleh pimpinan definitif. Jadi, jika SK belum turun, otomatis kinerja DPRD akan semakin terhambat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mengatasi situasi ini, DPRD Kabupaten Mojokerto akan fokus membentuk fraksi-fraksi pekan ini.
Meski belum ada pimpinan definitif, Bambang memastikan bahwa pembentukan fraksi tetap sah secara regulasi.
“Fraksi adalah perpanjangan tangan dari partai politik di DPRD, dan pimpinan fraksi diusulkan oleh partai atau gabungan partai. Susunan fraksi akan diumumkan dalam rapat paripurna fraksi yang dijadwalkan Sabtu (7/9),” tambahnya.
Pada periode 2024-2029, jumlah fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto akan bertambah menjadi sembilan fraksi dari sebelumnya tujuh.
Delapan fraksi merupakan fraksi utuh dari partai yang memiliki kursi cukup, sementara satu fraksi merupakan fraksi gabungan. Fraksi utuh tersebut terdiri dari PKB, Nasdem, PDIP, Golkar, Demokrat, PPP, Gerindra, dan PKS.
Dengan perkembangan ini, DPRD Kabupaten Mojokerto diharapkan segera memiliki pimpinan definitif agar kinerja dewan bisa berjalan lebih optimal dan AKD dapat segera dibentuk.
Discussion about this post