Jakarta – SuaraNusantara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi mana pun baik di ruang publik maupun privat, termasuk posko tim sukses dan relawan, pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, peraturan itu sesuai dengan kebijakan Komsisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI.
“Kan sudah ditegaskan bahwa ruang privat pun tidak boleh ada, kantor-kantor relawan pun tidak boleh ada, karena tidak ada alat peraga kata KPU,” ujar Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Menurutnya, pengawas pemilu di lapangan banyak menemukan APK pasangan calon yang dipasang. Karena ia meminta tim sukses maupun relawan (timses) kedua pasangan calon (Paslon) untuk menurunkan APK tersebut.
Kata Mimah, ada timses atau relawan yang mau mencopotnya langsung, ada pula yang enggan mencopot dan malah berdebat dengan pengawas pemilu.
Mereka sambung dia, beralasan bahwa peniadaan APK tidak ada dalam ketentuan KPU yang mengatur secara rinci. “Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada disebutkan secara jelas bahwa yang termasuk APK yakni baliho, spanduk, dan umbul-umbul,” paparnya.
Apabila imbauan persuasif pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti oleh timses atau relawan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjutinya.
“Nanti kalau memang tidak diindahkan, ya kami rekomendasikan ke KPU biar KPU yang tegur. Kan pencegahannya sudah, ya sekarang tinggal penindakan,” ucap Mimah.
Peniadaan pemasangan APK dilakukan karena KPU menilai APK tidak sesuai dengan konsep kampanye penajaman visi dan misi pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Selain APK, KPU DKI Jakarta juga meniadakan metode kampanye rapat umum yang melibatkan massa dan bersifat satu arah.
Penulis: Hasbullah