Suaranusantara.com – Gugatan yang diajukan oleh sejumlah kader PDIP terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, diyakini oleh beberapa pihak sebagai upaya untuk mengganggu soliditas partai dalam menghadapi Pilkada 2024.
Menurut analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, langkah ini memang bisa dipandang sebagai upaya politis, terutama mengingat waktu gugatan yang dilayangkan tepat setelah adanya dinamika di internal partai.
Gugatan yang dilayangkan Djufri dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Megawati pada 5 September 2024 itu dinilai memiliki latar belakang politik yang kuat.
Adi Prayitno mengatakan bahwa wajar jika publik mengaitkan langkah hukum tersebut dengan nuansa politik, terutama dalam konteks mengganggu soliditas PDIP yang sedang mempersiapkan diri menghadapi kontestasi Pilkada mendatang. Hal ini dikemukakan Adi kepada RMOL pada Senin, 9 September 2024.
Menurut Adi, momen pengajuan gugatan ini menjadi sorotan karena dilayangkan setelah Presiden Joko Widodo mencopot Yasonna Laoly, kader PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, dari kabinetnya.
Adi menilai gugatan ini terlambat karena tidak diajukan ketika Yasonna Laoly masih menjabat dan ketika struktur kepengurusan baru PDIP disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham).
“Tentu gugatan ini telat, kenapa? Gugatan ini tidak dilakukan saat kepengurusan yang baru disahkan melalui SK Menkumham,” ungkap Adi Prayitno.
Seharusnya, gugatan itu dilayangkan saat partai memberikan rekomendasi terkait calon kepala daerah (cakada) dan Yasonna Laoly masih berada di pemerintahan. Hal ini memperkuat asumsi bahwa ada motif politis di balik gugatan tersebut.
Lebih lanjut, Adi mempertanyakan mengapa gugatan ini baru muncul setelah Yasonna Laoly digantikan oleh Menteri Hukum dan HAM yang baru, serta setelah partai mengeluarkan rekomendasi untuk pilkada.
Menurutnya, hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa gugatan ini bukan semata-mata masalah internal partai, melainkan memiliki campur tangan kekuasaan di baliknya.
Sebelumnya, pada 5 September 2024, sejumlah kader PDIP melayangkan gugatan dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini memicu berbagai spekulasi dan dianggap oleh banyak pihak sebagai manuver politik yang bertujuan mengganggu soliditas partai, terutama menjelang Pilkada 2024.
Discussion about this post