
Jakarta – SuaraNusantara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merilis jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada DKI putaran kedua. Total ada, 7.264.749 DPS yang tersebar 13.032 TPS seluruh wilayah DKI.
Komisioner KPU DKI Mochammad Sidik menyebut jumlah DPS itu masih bersifat sementara dan dimungkinkan ada perubahan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 April 2017.
“Karenanya, KPU DKI membuka dan menerima tanggapan, masukan dari masyarakat Jakarta terkait DPS yang telah diumumkan,” kata Sidik kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Dia menjelaskan, tak perlu repot-repot jika pemilih ingin mengecek namanya, apakah sudah masuk kedalam data DPS. Sebab KPU sudah menguploadnya di web resmi KPU DKI.
“Caranya mudah, pemilih tinggal mengunjungi situs (KPU), lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pada kolom yang tersedia,” tuturnya.
Dengan mengakses web tersebut, selanjutnya server akan memberitahu apakah pengguna hak pilih sudah masuk kedalam DPS.
“Jika belum terdaftar atau data salah, silahkan datang ke PPS kami di Kelurahan. Bawa E-KTP atau Suket, dan KK beserta fotocopyan-nya,” saran Sidik.
Dia juga mengimbau warga harus lebih proaktif mendaftarkan diri sebagai pengguna hak pilih di putaran kedua Pilkada 19 April mendatang.
“Jika DPT sudah ditetapkan tak ada lagi upaya yang memungkinkan perubahan terhadap daftar pemilih putaran kedua kita,” tukas Sidik.
Penulis : Hasbullah
Â

















