Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
UU ini merupakan revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Revisi UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait nomenklatur baru, seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan.
Senin 9 Desember 2024, perubahan tersebut mencakup penyesuaian nama jabatan untuk kepala daerah dan pejabat daerah lainnya yang berasal dari Jakarta.
Dalam Pasal 70A UU Nomor 151 disebutkan bahwa penyebutan kepala daerah yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diubah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sebelumnya, jabatan tersebut dikenal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Perubahan nomenklatur ini juga berlaku untuk anggota legislatif daerah maupun nasional. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih dari Jakarta kini disebut sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal yang sama berlaku bagi anggota DPR dan DPD yang mewakili daerah pemilihan Jakarta.
Pada bagian lain UU tersebut, Pasal II menyatakan bahwa UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Selain itu, keputusan terkait pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan kemudian melalui Keputusan Presiden.
Pengesahan UU Nomor 151 Tahun 2024 ini menjadi langkah penting dalam mendukung transisi Jakarta dari pusat pemerintahan menjadi daerah khusus dengan peran dan fungsi baru, sekaligus mempersiapkan Nusantara sebagai ibu kota negara yang baru.
Discussion about this post