Suaranusantara.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menegaskan komitmen partainya untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan No. 62/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan adanya putusan tersebut, ketentuan presidential threshold yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kini tidak lagi berlaku.
“Atas putusan ini, kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (3/1/2025).
Arahan MK dalam Putusannya
Said menjelaskan bahwa dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk menyusun aturan baru yang mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini bertujuan menjaga esensi pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
“Tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi UU Pemilu antara pemerintah dan DPR,” ujar Said.
Semangat PDIP dalam Penguatan Dukungan Politik
Said menegaskan bahwa tujuan utama PDIP saat mengusulkan ketentuan presidential threshold sebelumnya adalah untuk memastikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.
Hal ini dianggap penting agar agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dapat berjalan dengan lancar.
“Dengan dukungan DPR yang kuat, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Said.
Respons Pemerintah terhadap Putusan MK
Sementara itu, pemerintah menyatakan sedang mengkaji implikasi dari putusan MK tersebut. Penghapusan ketentuan presidential threshold diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi partisipasi politik, tetapi tetap harus diatur agar jumlah pasangan calon tidak berlebihan.
Putusan MK ini diprediksi akan membawa perubahan besar dalam proses pemilu mendatang. Sebagai partai dengan pengalaman panjang dalam politik, PDIP siap beradaptasi dan menjalankan amanat tersebut dengan tetap menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.
Discussion about this post