Suaranusantara.com – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melarang tiga pilar partai PDIP tingkat DPD dan DPC untuk mengeluarkan statmen apapun pada publik.
Tiga pilar itu adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Hal itu tertuang dalam surat Intruksi Harian Ketua Umum dengan nomor 7295 /IN/DPP//2025, dan ditanda tangani langsung oleh Megawati.
Adapun intruksi ini dikeluarkan dalam merespon dinamika politik nasional, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (20/2/2025) kemarin.
Perihal : Instruksi Harian Ketua Umum
1. DPD PDI Perjuangan
2. DPC PDI Perjuangan
Seluruh Indonesia
di-
Tempat masing-masing
Merdeka !!!
Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada dibawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.
Selanjutnya DIINSTRUKSIKAN kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PDI Perjuangan seluruh Indonesia sebagai berikut:
1. Tetap menjaga soliditas Partai dengan mengedepankan persatuan dan kesetiaan terhadap garis perjuangan serta keputusan Partai.
2. Seluruh aktivitas dan operasional DPP Partai di bawah kendali langsung Ibu Ketua Umum.
3. Tiga Pilar Partai dilarang memberikan statement/ tanggapan secara orang per orang tanpa ada arahan dari Ibu Ketua Umum.
Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Discussion about this post