Suaranusantara.com – Bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), membuat dan memiliki NIB sangat penting untuk legalitas usaha, akses perizinan, hingga peluang mendapatkan bantuan atau pendanaan dari pemerintah.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berikut panduan lengkap cara membuat NIB bagi pelaku UMKM:
1. Persiapan Dokumen dan Informasi
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen dan data berikut:
- KTP pemilik usaha
- NPWP (jika ada)
- Alamat email aktif
- Nomor HP aktif
- Data usaha: nama usaha, bidang usaha, alamat usaha, jumlah tenaga kerja, dan estimasi omzet
2. Akses Situs OSS
Kunjungi situs resmi OSS melalui https://oss.go.id.
3. Daftar Akun OSS
Klik menu “Daftar”
Pilih jenis pelaku usaha: Perseorangan
Isi data sesuai KTP dan buat username serta password
Verifikasi melalui email yang dikirim oleh sistem OSS
4. Login dan Isi Data Usaha
Login ke akun OSS
Pilih menu “Perizinan Berusaha” lalu klik “Perseorangan”
Pilih skala usaha Mikro atau Kecil
Isi formulir profil usaha sesuai data yang dimiliki, seperti:
- Nama usaha
- Lokasi usaha
- Kegiatan usaha (pilih KBLI yang sesuai)
- Jumlah tenaga kerja dan modal usaha
5. Tinjau dan Submit
Tinjau kembali data yang telah diisi
Setelah data lengkap dan benar, klik “Simpan dan Lanjutkan”
Sistem akan memproses permohonan dan menerbitkan NIB secara otomatis
6. Unduh dan Cetak NIB
Setelah NIB terbit, Anda bisa langsung mengunduh dan mencetaknya. NIB ini sudah mencakup:
- Nomor Induk Berusaha
- Sertifikat Standar (jika diperlukan)
- Surat Izin Usaha
Manfaat Memiliki NIB bagi UMKM
Legalitas usaha yang sah di mata hukum
Syarat untuk mengikuti program bantuan pemerintah
Kemudahan mengurus izin lainnya (NPWP, SIUP, TDP, BPOM, Halal, dll.)
Akses ke perbankan dan lembaga pembiayaan
Kemudahan ekspor produk
Membuat NIB kini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Pemerintah telah memberikan kemudahan khusus bagi UMKM untuk mendapatkan legalitas usahanya tanpa biaya.
Dengan membuat dan memiliki NIB, UMKM akan lebih siap bersaing dan berkembang secara profesional.***


















Discussion about this post