Suaranusantara.com – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan menambah nilai jual produk.
Sertifikasi ini memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam, baik dari segi bahan baku, proses produksi, maupun distribusi.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi UMKM.
1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal
Sebelum mengajukan, pelaku usaha perlu memahami persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:
Produk tidak mengandung bahan haram.
Proses produksi bebas dari kontaminasi bahan non-halal.
Terdapat sistem jaminan halal yang diterapkan di usaha.
2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
UMKM perlu menyiapkan dokumen administrasi seperti:
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Data pemilik usaha dan alamat produksi.
Daftar bahan baku beserta pemasoknya.
Proses produksi secara lengkap.
Sertifikat atau dokumen pendukung dari pemasok bahan (jika ada).
3. Ajukan Melalui Sistem OSS atau SiHalal
Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui:
- OSS (Online Single Submission) untuk usaha yang baru mendaftar izin.
- SiHalal (https://ptsp.halal.go.id) untuk pengajuan sertifikasi halal secara langsung.
Pelaku usaha membuat akun, mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan memilih skema sertifikasi (self-declare atau reguler).
4. Proses Verifikasi dan Audit
Untuk skema self-declare (UMK dengan risiko rendah), verifikasi dilakukan oleh pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang ditunjuk Kementerian Agama.
Untuk skema reguler, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan audit lapangan, memeriksa bahan, peralatan, dan proses produksi.
5. Penetapan dan Penerbitan Sertifikat
Setelah proses pemeriksaan selesai dan dinyatakan memenuhi standar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk. BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
6. Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)
Pemerintah melalui BPJPH sering mengadakan program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK. Pelaku usaha bisa memanfaatkan kesempatan ini agar tidak perlu membayar biaya sertifikasi.
Tips agar Pengajuan Lancar
Pastikan semua bahan dan proses produksi sudah sesuai standar halal.
Simpan bukti pembelian bahan baku dari pemasok yang terpercaya.
Ikuti pelatihan atau pendampingan PPH jika diperlukan.***


















Discussion about this post