Suaranusantara.com – Bayar pajak kini semakin mudah dengan sistem e-Billing. Layanan online ini memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, sehingga lebih cepat, aman, dan praktis.
Berikut panduan lengkap cara bayar pajak tahun 2025 melalui e-Billing.
1. Siapkan Data Wajib Pajak
Sebelum membuat e-Billing, pastikan Anda memiliki:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jenis pajak yang akan dibayar
Periode pajak
Jumlah pajak terutang
2. Buat Kode e-Billing
Langkah membuat e-Billing:
Kunjungi situs resmi https://www.pajak.go.id/ atau aplikasi Pajak Digital.
Login menggunakan NPWP dan password.
Pilih menu Buat Kode e-Billing.
Isi formulir dengan data pajak, seperti jenis pajak, periode, dan jumlah pembayaran.
Sistem akan menghasilkan Kode e-Billing yang dapat digunakan untuk membayar pajak.
3. Pilih Metode Pembayaran
Kode e-Billing dapat dibayarkan melalui berbagai kanal, antara lain:
ATM bank yang bekerja sama dengan DJP
Mobile banking atau internet banking
Teller bank partner pajak
Pastikan metode pembayaran dipilih sesuai dengan fasilitas yang Anda miliki.
4. Lakukan Pembayaran
Masukkan Kode e-Billing sesuai petunjuk di kanal pembayaran.
Konfirmasi jumlah pembayaran.
Selesaikan transaksi. Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai tanda sah.
5. Cek Status Pembayaran
Setelah pembayaran, wajib pajak dapat mengecek status melalui:
Website resmi DJP
Aplikasi Pajak Digital
Status akan berubah menjadi Lunas, menandakan pembayaran telah berhasil tercatat di sistem.
Dengan e-Billing, proses bayar pajak tahun 2025 jadi lebih mudah, cepat, dan aman. Wajib pajak tidak perlu lagi antre di kantor pajak dan tetap bisa mematuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.***


















Discussion about this post