SuaraNusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, kembali memeriksa pihak-pihak dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli sebesar Rp15 Miliar pada tahun 2020.
Terbaru yang dipanggil penyidik kejaksaan guna memberikan keterangan adalah Dana Hardiansyah. Dana merupakan Dewan Pengawas PDAM periode 2019-2022.
Dana membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi pemeriksaan penyidik pada Senin (15/7/2024). Ia mengaku diperiksa berjam-jam dan dicecar sekitar 15 pertanyaan.
“Iya ditanya seputar penggunaan dana penyertaan modal, kemudian terkait pemeliharaan mesin pompa dan lain-lain. Penyertaan modal tahun 2020 memang yang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Dana.
Kemarin ujar Dana, bukan merupakan pemeriksaan yang pertama terhadapnya. Ia sudah diminta keterangan sejak tahap penyelidikan pada tahun 2021.
Karena sudah cukup lama, ia berharap agar penanganan dugaan korupsi pada perusahaan milik Pemkab Lebak oleh kejaksaan bisa segera selesai.
Pasalnya Dana khawatir, perkara yang belum selesai ini dapat mengganggu kinerja PDAM dalam melayani masyarakat.
“Kasihan teman-teman staf di PDAM yang mungkin mentalnya tidak kuat lalu dipanggil-panggil begini kan bakal mengganggu kinerja mereka. Jadi saya harap apapun masalah di PDAM ini bisa segera selesai, silahkan hukum ditegakkan,” harap Dana.
Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama, pada Kamis (20/6/2024) sudah mengatakan, bahwa kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Puguh bilang bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui berapa kerugian daerah yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.
“Proses penghitungan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP. Jadi kami masih menunggu hasilnya,” katanya.(Def)


















Discussion about this post