Suaranusantara.com- TikTok kembali beroperasi di Amerika Serikat setelah terjadinya penutupan singkat akibat larangan yang diberlakukan pada platform tersebut.
Penutupan yang sempat terjadi seiring dengan berlakunya undang-undang federal di AS memunculkan berbagai spekulasi. Namun, dengan cepatnya perintah eksekutif dari Presiden Donald Trump, aplikasi ini kembali dapat diakses oleh penggunanya, memberi angin segar bagi jutaan orang di negeri Paman Sam.
Namun, Presiden Donald Trump mengungkapkan keinginannya untuk mengintervensi keputusan tersebut. Melalui akun Truth Social, Trump menyatakan bahwa dirinya akan mengeluarkan perintah eksekutif untuk memberikan lebih banyak waktu kepada ByteDance untuk mencari pembeli bagi operasional TikTok di AS. Upaya Trump ini ternyata membuahkan hasil, karena pada sore harinya, TikTok mengonfirmasi kembalinya platform tersebut berkat perintah yang dikeluarkan.
Meski platform tersebut sempat tidak dapat diakses pada Sabtu malam, 18 Januari, setelah undang-undang federal yang mengharuskan ByteDance untuk menjual operasinya di AS mulai berlaku, situasi berubah setelah Trump memberikan penjelasan lebih lanjut. TikTok mengungkapkan terima kasih kepada Trump atas langkahnya yang memastikan bahwa mereka tidak akan dikenakan sanksi selama proses peralihan ini berlangsung.
Namun, meskipun TikTok kembali beroperasi, aplikasi ini masih belum tersedia untuk diunduh melalui toko aplikasi Google dan Apple. Hal ini terkait dengan undang-undang yang sudah disahkan, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberikan perpanjangan waktu 90 hari jika ByteDance dapat menunjukkan adanya kesepakatan yang layak untuk menjual operasinya. TikTok sendiri mengaku bahwa mereka tidak berniat menjual operasional mereka di AS meskipun telah ada tawaran dari investor.
Perintah eksekutif dari Trump ini memberikan kejelasan mengenai masa depan TikTok di AS, tetapi hingga kini masih belum ada kepastian hukum mengenai langkah selanjutnya, mengingat Mahkamah Agung AS sudah menegakkan larangan tersebut. Hanya waktu yang akan menunjukkan bagaimana perintah eksekutif ini akan berdampak secara hukum di kemudian hari.
Discussion about this post