Suaranusantara.com- Pemerintah terus berinovasi dalam mempermudah layanan publik, salah satunya dengan digitalisasi dokumen kependudukan yakni cek KK dan KTP.
Melalui aplikasi IKD, kini setiap warga bisa ce KK dan KTP secara online, membuat pengurusan dokumen menjadi lebih cepat dan efisien tanpa harus antre di kantor Dukcapil.
Fitur cek KK dan KTP online ini sangat membantu dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan perbankan, bantuan sosial (bansos), dan BPJS Kesehatan. Dengan akses digital ini, warga dapat menghindari kehilangan dokumen fisik serta mengurangi kebutuhan fotokopi berulang.
Sebelum dapat menggunakan fitur ini, pengguna perlu mengunduh dan mengaktifkan IKD di ponsel mereka. Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mengaktifkan aplikasi ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel yang aktif, alamat email, serta koneksi internet yang memadai.
Proses aktivasi IKD cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna harus mendaftar dengan mengisi data yang diminta, seperti NIK, email, dan nomor HP. Selanjutnya, pengguna perlu melakukan verifikasi wajah dan mendatangi kantor Dukcapil untuk menyelesaikan aktivasi. Setelah aktivasi berhasil, kode akan dikirimkan melalui email, yang kemudian digunakan untuk mengaktifkan akun di aplikasi.
Setelah aplikasi IKD aktif, pengguna bisa mengecek KK dan KTP mereka dengan beberapa langkah sederhana. Mereka hanya perlu masuk ke aplikasi, memasukkan PIN, memilih menu “Dokumen,” dan mengonfirmasi kembali PIN mereka. Setelah itu, dokumen digital KK dan KTP akan ditampilkan dan siap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Layanan digital ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara cepat dan efisien. Dengan begitu, proses administrasi bisa berjalan lebih lancar tanpa perlu antre di kantor Dukcapil atau membawa dokumen fisik ke berbagai instansi.
Discussion about this post