
Jakarta-SuaraNusantara
AMR (16) pelajar SMA Taruna Nusantara yang didakwa membunuh rekan satu sekolahnya, Kresna Wahyu Nurahmad (15) divonis 9 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang, Jumat (5/5/2017) kemarin. Putusan itu lebih ringan satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
”Menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara sembilan tahun dikurangi masa tahanan,” kata Aris Gunawan selaku ketua majelis hakim, dalam sidang yang digelar secara terbuka itu.
Hakim menyampaikan pertimbangan yang meringankan. Antara lain, pelaku kooperatif selama sidang, belum pernah dihukum, dan masih berstatus anak. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan dengan sadis.
Atas putusan hakim itu, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Kasim, mengatakan masih akan melakukan pengkajian. Pihaknya belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak.
”Kami tentu akan pikir-pikir dulu atas putusan ini dan akan musyawarah dengan pihak keluarga AMR,” ujar Sofyan.
Penulis: Cipto

















