
Jakarta-SuaraNusantara
Sebanyak 35 narapidana dan tahanan kasus terorisme mendapatkan remisi pada HUT ke-72 Republik Indonesia, salah satunya adalah Abu Bakar Ba’asyir yang mendapatkan remisi 3 bulan penjara.
“Remisinya (Ba’asyir ) tiga bulan. Ini remisi tahun ketiga. Masa kurungan penjaranya sampai 2024 mendatang,” kata Yasonna, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Abu Bakar Ba’asyir saat ini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia dinyatakan terbukti terlibat dalam pendanaan kegiatan terorisme, yakni pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.
Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-72 ini ada 92.816 narapidana menerima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas. Dari jumlah itu, ada 35 napi teroris yang mendapatkan remisi dan 5 di antaranya langsung bebas.
“30 orang dapat remisi pengurangan masa kurungan penjara. Sedangkan lima orang sisanya mendapatkan remisi langsung bebas mulai hari ini juga,” tegas Yasonna.
Adapun lima narapidana yang mendapatkan remisi bebas kurungan penjara mulai hari ini adalah Agus Abdillah Bin Rojihi, Mohammad Thorik Bin Sukara, Sukardi Bin Ramlan, Oman Rochman, dan Anshar Apriadi Bin Anwar Asis Manggung.
Penulis: Yon K

















