
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memastikan narapidana akan mendapat remisi bila sudah bertaubat. Jumlah napi teroris yang bertaubat dan mendapat remisi pun ternyata sudah banyak.
“Banyaklah, sekarang misalnya Omar Patek, dia sudah mau (bertaubat),” kata Yasonna kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (19/8/2017).
Menurut Yasonna, teroris yang sudah bertaubat perlu diberi penghargaan dengan cara diberi remisi atau pengurangan masa tahanan. “Orang-orang seperti ini kan harus kita beri reward juga,” katanya.
Namun dalam pemberian remisi tersebut, Kemenkumham tetap bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mengawasi napi teroris. BNPT akan mengevaluasi terlebih dulu perilaku para napi teroris yang layak diberi remisi.
Meski pemberian remisi kepada narapidana dari berbagai kasus kejahatan dapat menghemat pengeluaran negara, namun Yasonna menegaskan pemberian remisi merupakan hak narapidana, bukan semata-mata karena ingin menghemat biaya.
“(Remisi) Itu hak seseorang. Jangan kita membatasi hak seseorang. Kalau kita juga suatu saat tertimpa pada diri kita, hak kita diambil orang, itu pasti marah. Sepanjang hak itu sesuai ketentuan UU, kita harus berikan. Kecuali diberikan tidak sesuai UU,” kata Yasonna.
Penulis: Rio
















