
Jakarta-SuaraNusantara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
“Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut,” ujar Hakim Ketua Nawawi Pamolango saat membacakan vonis, Senin (4/9/2017).
Patrialis juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkan mengembalikan US$ 10.000 dan Rp 4.043.195, atau sama dengan jumlah suap yang dia terima. Patrialis akan diberi tambahan 1 bulan penjara bila tidak mengembalikan jumlah itu.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Patrialis menggunakan hak untuk berpikir selama 7 hari. “Setelah saya konsultasi dengan pengacara, kami memutuskan pikir-pikir,” ujarnya.
Patrialis dijerat menggunakan Pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia terbukti menerima suap dari importir daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny melalui Kamaludin.
Dalam pertimbangannya, majelis menuturkan hal-hal yang memberatkan, Patrialis diangap tak mendukung upaya pemerintah berantas korupsi, dan perbuatannya dipandang mencederai lembaga MK.
Sementara yang meringankan, Patrialis dianggap sopan oleh majelis hakim selama persidangan. Ia belum pernah dihukum, saat ini masih memiliki tanggungan keluarga, dan pernah berjasa kepada negara.
Penulis: Yono D