Telukdalam | Suara Nias
Kejaksaan Negeri Telukdalam, Kamis (6/8/2015) telah menetapkan SS (Sozisokhi Sihura) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Universitas Setia Budi Mandiri (USBM ) yang merugikan negara hingga Rp. 6 miliar lebih. Namun Hataziduhu Moho, SH selaku pengacara tersangka mempertanyakan apakah mungkin kasus dugaan korupsi ini dilakukan seorang diri oleh kliennya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melakukan kerja sama dengan pihak USBM Medan dalam kegiatan belajar jarak jauh, tetapi dalam prakteknya diduga tersangka SS selaku pengelola USBM melakukan korupsi.
Menurut Hataziduhu Moho, persoalan penahanan terhadap kliennya adalah hak penyidik, hanya saja persoalannya apa mungkin korupsi ini dilakukan oleh kliennya seorang diri? “Seharusnya pihak penegak hukum lebih objektif mempelajari kasus korupsi USBM. Dalam kasus ini yang dirugikan adalah keuangan negara atau daerah, sehingga sangatlah naif jika klien saya menggunakan uang negara tanpa ada persetujuan dengan pihak pemerintah daerah. Apa sih hebatnya Sozi, sehingga dengan gampangnya dia menggunakan anggaran untuk membiayai USBM?” ungkap Hataziduhu Moho.
Yang terpenting, kata Moho, pihak penyidik mencari tahu siapa dalang di balik korupsi USBM, siapa pemilik USBM, apakah ada sebuah perjanjian antar pihak pemerintah daerah dengan USBM, mengapa hanya Sozisokhi yang menjadi tumbal.
“Nanti di pengadilan kita akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin, sesuai dengan materi pembelaan, mengapa hanya klien kami yang ditahan,” ujar Moho. (Edi)