Jakarta-SuaraNusantara
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Andi Agustinus atau Andi Narogong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017), Majelis Hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia Subagdja, Anwar, dan Ansyori Saifudin, menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistemis dan masif, ketiga perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan masih dirasakan dampaknya di tengah-tengah masyarakat dimana masih ada warga yang sulit mendapat KTP elektronik,” ujar Hakim Ansyori.
Sementara hal yang meringankan, menurut Ansyori, terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang yang didapat dari tindak pidana korupsi tersebut.
Vonis delapan tahun yang diterima Andi ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (KPU) KPK. Atas putusan itu, Andi menyatakan menerima putusan.”Saya terima yang mulia,” kata Andi
Dalam persidangan juga dijelaskan, Majelis Hakim menyetujui permohonan Andi Narogong menjadi Saksi Pelaku yang bekerja sama (justice collaborator alias JC).
“Terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukan serta mengungkapkan pelaku-pelaku lainnya, sehingga cukup beralasan terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator,” ujar Ansyori
Penulis: Yon K