Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Abdul Latief yang menjabat Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, merupakan peringatan bagi kepala daerah lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
“Jika ada daerah yang kami datangi untuk kerjasama bidang pencegahan namun tidak memiliki komitmen yang utuh, pencegahan hanya berhenti pada seremonial dan lisan, maka jika tetap terjadi korupsi. Bidang penindakan KPK akan tetap masuk dan menangani kasus di sana,” ujar Ketua KPK, Agus Rahadjo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2017).
KPK sangat menyayangkan masih ada oknum kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Padahal KPK baru saja menangkap sejumlah oknum pekerja pemerintah beserta Anggota DPRD Jambi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Saat ini Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap. Dia disangka menerima suap dari Direktur Utama Menara Agung Donny Winata.
Uang suap tersebut merupakan komisi proyek Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Fauzan Rifani (Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah) dan Abdul Basir (Direktur PT Sugriwa Agung).
“Dugaan komitmen fee dari proyek ini adalah 7.5% atau sekitar Rp 3,6 miliar,” kata Agus Rahadjo.
Penulis: Yon K

















