
Medan – SuaraNusantara
Hamdan Noor Manik, warga Jalan Nusa Indah, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi kantor Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik Medan untuk menyampaikan laporan dimana diduga terjadi pelanggaran administrasi dalam penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara 2018, Rabu (14/2/2018).
Dalam kronologis laporannya, Hamdan mengungkapkan pelanggaran adminstrasi itu berupa tidak terpenuhinya syarat calon wakil gubernur Sumatera Utara Sihar Pangihutan Hanmonangan Sitorus.
Dijelaskannya, Sihar Sitorus melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor: 283-U/17-18/SMA PL/I/2018 tertanggal 15 Januari 2018 dari SMA Pangudi Luhur. SKPI ini tidak sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Permendiknas No. 29 Tahun 2014.
Katanya, bahwa dalam SKPI dimaksud tidak diketahui nomor seri ijazah Sihar Sitorus, padahal dalam Permendiknas No 29 Tahun 2014, hal itu harus ada.
Kemudian, SKPI tersebut juga tidak melampirkan nilai sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas 29 Tahun 2014 (Format IA: Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekokah masih operasional Permendiknas No. 29 Tahun 29).
Dalam kaitan tersebut, Hamdan Manik juga melaporkan Mulia Banurea, S.Ag, Mis (Ketua KPU Sumatera Utara), Nazir Salim Manik (anggota KPU Sumatera Utara), Benget Silitonga ( anggota KPU Sumatera Utara), Yulhasni ( Anggota KPU Sumatera Utara) dan Iskandar Zulkarnain (anggota KPU Sumatera Utara).
Menurut Hamdan Manik, diduga terlapor 1 s/d 5 telah berkonspirasi dengan terlapor 6 sehingga terlapor 6 dinyatakan MS (memenuhi syarat) sebagai calon wakil gubernur Sumtera Utara.
Terhadap hal tersebut, katanya, telah dilanggar PKPU No. 3 Tahun 2017 dan UU No. 1o Tahun 2016 dengan bukti-bukti: Fotocopy Keputusan KPU Nomor : 07/ PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Pwserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 283-U/17-18/SMA PL/I/2018 tertanggal 15 Januari 2018 dari SMA Pangudi Luhur dan Permendiknas No. 29 Tahun 2014.
“Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” kata Hamdan Manik.
Penulis: Ingot Simangunsong
















