Medan –SuaraNusantara.com
Tan Po Pau (43) warga Jalan AR Hakim Gang Bakung Medan—ibu dari Johny (23) korban penganiayaan komplotan Erwin Saputra—merasa lega karena pihak Polresta Medan, akhirnya menanggapi laporan pengaduan yang sejak 25 Juni 2016 disampaikannya.
“Saya merasa lega karena besok (Jumat, 29 Juni), saya dimintai keterangan oleh pihak Polresta Medan terkait laporan pengaduan saya, dimana putra saya, Johny menjadi korban penganiayaan komplotan Erwin Saputra pada 20 Juni 2016,” kata Tan Po Pau kepada wartawan, Kamis (28/7/2016) kemarin, didampingi penasehat hukum Parma Bintang SH.
Tan Po Pau pun menunjukkan surat panggilan yang sudah diterimanya tertanggal 27 Juli 2016 dari seorang polisi, yang memintanya untuk hadir menghadap juru periksa Polresta Medan Ipda Iqbal Ramadhan SP, SIK atau penyidik pembantu Brigadir Okma Bratama pada pukul 10.00 Wib.
“Saya akan hadir, karena memang berkeinginan agar permasalahan yang dihadapi anak saya dapat diketahui siapa saja yang melakukan penganiayaan,” katanya.
Ditangani Proporsional
Sebelumnya, Tan Po Pau yang didampingi suaminya bertemu dengan Brigjen Pol Drs Viktor Simanjuntak, mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di Medan.
Viktor Simanjuntak—bakal calon Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023 itu—menyampaikan pesan agar orangtua Johny tetap bersabar dan tetap memperjuangkan hak perlindungan hukum bagi anaknya di dalam koridor hukum yang ada.
“Sebagai orangtua, tetap saja bersabar, saya yakin para petugas yang menangani laporan pengaduan ibu, mereka bekerja secara profesional dan proporsional. Kita berharap permasalahan ini akan dapat diselesaikan dengan baik dan benar, karena setiap warga berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” kata Viktor Simanjuntak. (is)