Pandeglang – Polres Pandeglang mengamankan seorang remaja asal Aceh berinisial KR (19).
KR diciduk lantaran mengedarkan obat-obatan golongan keras tramadol dan heximer di Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Pandeglang.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang Iptu David mengatakan, KR diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan keras tanpa izin.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan dan mengamankan KR,” kata David, Selasa (24/9/2019).
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto mengapapresiasi pengungkapan tersebut.
“Saya apresiasi kepada anggota Satuan Narkoba yang sudah berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangkanya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(aep/and)
Discussion about this post