SuaraNusantara.com – Jampidum Kejagung Fadil Zumhana berbicara soal peluang ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Fadil menyebut penahanan terhadap Putri seperti para tersangka lainnya tergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan proses penahanan tersebut JPU memperhatikan alasan objektif dan subjektifnya. Ada sejumlah aspek yang dipertimbangkan, dari aturan hingga kekhawatiran melarikan diri.
“Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif. Objektif kita nggak usah lihat lagi lah, karena UU membolehkan itu, subjektif kekhawatiran melarikan diri. Itu kan jaksa punya subjektivitas sendiri, begitu juga hakim nanti,” ujarnya.
Kendati demikian, demi mencegah Putri kabur ke luar negeri, saat ini sudah dilakukan pencekalan. Fadil mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk memperlancar agar kasus segera diadili.
“Untuk menghindari melarikan diri ke luar negeri, jaksa mengambil sikap pencekalan. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, kita ingin perkara ini segera digelar di pengadilan, tidak ada yang menghambat, sehingga tidak ada lari keluar negeri atau kemana, sesuai kewenangan diatur uu kita boleh mengenai itu dan jaksa berpendapat nanti, jenis tahanan apa yang diberikan,” jelasnya.
“Kan ada 3 jenis (penahanan) dalam KUHP. Rutan, rumah dan kota. Jadi kita saya serahkan sepenuhnya kewenangan ini pada jaksa, karena dia lebih tau daripada saya tentang org itu, perasaan dia subjektivitasnya berbeda dengan saya, tindakan apa yang akan dilakukan oleh jaksa itu ya, cukup jelas,” tutupnya. (edw)
Discussion about this post