
Medan-SuaraNusantara.com
Pengadilan Negeri Medan dengan hakim tunggal M Ali Tarigan SH, yang bersidang Kamis (22/9/2016), akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap M Rifaldi Harahap (16) salah seorang dari pelaku pembunuh Rudy Candra (33).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Haza Putra S.H dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara bagi terdakwa yang disampaikan pada persidangan Senin (19/9/2016) di PN Medan.
Terhadap hasil vonis tersebut, bapak korban, Tjong Tjing Liu (56) warga Kampung Baru Medan, yang menghadiri persidangan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena keputusan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
“Saya merasa puas dan memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut,” kata Tjing Liu kepada wartawan usai sidang.
Ia mendatangi PN Medan, baik saat bersidang di Belawan maupun di Medan, untuk mengikuti tahapan demi tahapan persidangan, dan ingin mengetahui sebagaimana respeknya pihak penegak hukum menyikapi kasus pembunuhan anaknya.
“Saya berharap untuk empat tersangka lainnya, tiga sudah ditahan pihak kepolisian, satu lagi masih diburon, agar penanganannya benar-benar serius,” kata Tjing Liu.
Bahkan Tjing Liu mengungkapkan, dirinya sudah tidak tahu lagi mau berkata apa. Para pelaku sungguh sangat tega membunuh anaknya.
“Untuk perbuatan mereka itu, saya harap pihak kepolisian dan kejaksaan akan menetapkan pasal yang memberatkan, dimana nanti hakim akan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pula. Kalau boleh otak pelaku pembunuhan anak saya, dihukum mati,” kata Tjing Liu.
Diharapkannya, pihak kepolisian dapat sesegera mungkin menangkap tersangka pembunuh Rudy Candra yang masih buron.
Rudi Chandra—yang calon Bikhu itu—adalah korban perampokan dan pembunuhan oleh 5 pelaku, yakni Nurul Hasanah (19), Edo Miswanto (26), Ari Syahputra (21) Muhamad Rifaldi Harahap (16), dan Rizky yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tjong Tjing Liu menceritakan, pada 16 Agustus 2016, dirinya menelepon anaknya tetapi tidak diangkat.
“Biasanya tidak pernah HP-nya mati. Tetapi, karena sangat saking ngantuknya malam itu sempat tertidur. Jam 03.00 WIB dini hari saya terbangun dan menyuruh seseorang untuk melihat apakah anak saya sudah pulang. Tetapi, yang disuruhnya mengatakan belum ada,” ungkapnya.
Keesokannya 17 Agustus, saya sempat kontak tetapi tidak diangkat. Sesudah itu terus hilang.
Pada 18 Agustus, Tjong Tjing Liu mendatangi vihara dan didapat informasi anaknya pada 17 Agustus malam sekira pukul 09.00 WIB masih di vihara.
“Saya mengetahui kabar meninggal dari teman-teman vihara. Saya awalnya tidak yakin dirinya meninggal dengan mengenaskan. Padahal dia orang baik, tidak pernah berbuat jahat. Tetapi mengapa meninggalnya sangat mengenaskan,” ucapnya.
Rudi Chandra bekerja dan menjadi orang kepercayaan bosnya di PT Global Solusindo. Hingga sekarang, mobil Toyota Rush BK 1374 ZW Warna Putih yang dikendarai Rudi dan dirampas oleh para perampok dan pembunuh, belum juga ditemukan. Mayatnya ditemukan dalam keadaan terikat di Sungai Hamparan Perak.
Dalam persidangan terungkap bahwa mobil tersebut sudah dijual dengan harga Rp30 juta, dan uangnya dibagi-bagi para pelaku. (IS)