Jakarta-SuaraNusantara
Setelah berulang kali diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dahlan Iskan akhirnya resmi ditahan sebagai tersangka kasus penjualan aset. Penahanan Dahlan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (27/10/2016) setelah pemeriksaan di Gedung Kejati Jawa Timur, Surabaya.
Dahlan yang pernah menjabat sebagai Dirut sebuah BUMD di Jawa Timur bernama PT Panca Wira Utama (PWU) mengaku tidak kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, karena tahu diincar oleh pihak berkuasa.
“Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, dan kemudian juga ditahan. Karena seperti anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang berkuasa,” ujar Dahlan.
Dia tak menjelaskan siapa pihak yang disebut berkuasa itu. Dahlan hanya melanjutkan kata-katanya dengan menegaskan bahwa dirinya tak terima aliran uang sepeser pun.
“Kemudian harus jadi tersangka, bukan karena makan uang, bukan karena sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” ujar Dahlan.
Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PWU sejak tahun 2000. PT PWU merupakan perusahaan holding BUMD Pemprov Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya dan bergerak manufaktur, agrobisnis, industri, farmasi, jasa , transportasi, perbengkelan, perdagangan umum, dan konstruksi. Selama menjabat sebagai Dirut PT PWU, Dahlan mengaku tak pernah mengambil gajinya.
Saat ini Dahlan mendekam di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dia disangkakan atas kasus penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada periode tahun 2000-2010. Diduga penjualan aset itu di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai kerugian negara atas kasus ini masih dihitung BPKP.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, Edy Birton menegaskan proses hukum terhadap Dahlan Iskan dilakukan sesuai ketentuan. Tidak ada ‘rekayasa’ dalam menetapkan mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) itu sebagai tersangka.
“Ini murni penegakan hukum seperti statement Pak Dahlan. Pak Dahlan mengakui menandatangani penjualan aset. Jadi tidak hanya mengetahui, tapi juga menandatangani,” ujar Edy kepada wartawan di Kantor Kejati Jatim, Jl Jenderal Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (27/10/2016).
Atas perbuatannya Dahlan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arman)