Nias Selatan-SuaraNusantara
Dua perusahaan yang mengelola hutan alam di Kabupaten Nias Selatan, yakni PT. TelukNauli dan PT. Gunung Raya Utama Timber Industri (Guruti) menghadiri undangan Komisi B DPRD Nias Selatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung selama dua hari, Rabu (26/10/2016) s/d Kamis (27/10/2016). Namun dalam RDP yang digelar terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut selama beroperasi di Kecamatan Pulau-pulau Batu, PT Guruti hanya hadir dalam RDP hari pertama. Pada RDP hari kedua, PT Guruti tidak datang tanpa pemberitahuan.
Turut hadir dalam RDP di hari pertama, Rabu (26/10/2016), yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Nias Selatan, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Selatan, tokoh masyarakat Pulau-pulau Batu, Camat dan Kepala Desa di Pulau-pulau Batu, serta masyarakat umum. Sementara PT. Guruti diwakili Takim Ali selaku direktur utama, dan PT. Teluk Nauli diwakili oleh Jasman Rifai selaku Direktur dan Martinus Sibutar-butar selaku manager.
Dalam pertemuan itu, tokoh masyarakat dan beberapa Anggota DPRD menginginkan agar kedua perusahaan dihentikan aktivitasnya karena banyak melakukan pelangaran dan ada janji-janji yang belum dipenuhi oleh kedua perusahaan tersebut sehingga membuat masyarakat resah dan melapor ke DPRD Nias Selatan.
“Ada kemungkinan kedua perusahaan tersebut bisa ditutup, karena DPRD telah merekomendasikan penutupan kedua perusahaan itu pada tahun 2013.  Namun dokumennya tidak tahu ada di mana. Bila dokumen itu ada, bisa kita gunakan untuk  menutup kedua perusahaan tersebut,” ujar Ketua Komisi B DPRD Nias Selatan Satulö Taföna’ö.
Dirut PT. TelukNauli, Jasman Rivai, mengaku pernah mendengar soal rekomendasi penutupan itu, namun pihaknya belum pernah mendapatkan surat rekomendasinya. “Memang kami dengar ada Pansus soal itu, tapi tidak sampai ke kami tembusannya,” jelas Rivai.
Dalam waktu dekat ini, DPRD Kabupaten Nias Selatan akan melakukan peninjauan ke lapangan terkait operasi PT. TelukNauli yang berada di Kecamatan Hibala dan Tanah Masa, serta operasi PT. Gruti yang ada di Kecamatan Tanah Masa, Hibala dan Pulau-pulau Batu Timur. Bila kedua perusahaan itu terindikasi melanggar perizinan dan MoU yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI, maka Komisi B DPRD Nias Selatan akan menyurati pemerintah untuk memberikan sanksi kepada keduanya.
Terkait tidak hadirnya PT. Gruti pada RDP hari kedua tanpa pemberitahuan, Satulö Taföna’ö mengatakan PT. Gruti harus menyampaikan permohonan maaf karena telah melecehkan lembaga DPRD Nias Selatan. “Mereka harus menyampaikan kata maaf kepada kita,” tegasnya. (Wilson Loi)