Jakarta-SuaraNusantara
Anggota Komisi IX DPR RI Indra P Simatupang diduga menjadi otak penipuan investasi fiktif senilai Rp 96 miliar. Indra juga memerintahkan stafnya, Suyoko, untuk memalsukan sejumlah dokumen terkait dugaan penipuan tersebut. Hal itu diungkapkan Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
“Otaknya sebenarnya ya IPS (Indra P Simatupang) ini. Bapaknya (Muwardy Simatupang-red) cuma mempertemukan saja (dengan korban),” jelas Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu
Menurut Budi, Indra meminta Suyoko untuk memalsukan kop surat PTPN dalam penipuan tersebut. Kop surat tersebut dibuat seakan-akan dia membeli sawit dari PTPN. “Peran stafnya yang membuat stiker dan stempel palsu, jadi seakan-akan PT Wilmar, ada pesanan beli ke PTPN melalui tersangka,” ujarnya.
Sedangkan peran ayah Indra, Muwardy Simatupang, lanjut Budi, adalah sebagai perantara antara Indra dengan korban. “Peran dari bapak tersangka adalah mempertemukan korban dengan tersangka IPS dan yang meyakinkan supaya bisa berbisnis ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Indra P Simatupang dijadikan tersangka penipuan soal investasi kelapa sawit fiktif yang diduga untuk pencalonan sebagai anggota dewan. “Kalau masalah uang digunakan untuk mencalonkan dia sebagai anggota DPR atau untuk yang lainnya, itu masih kami dalami,” jelas Budi Towoliu.
Polisi juga masih mengumpulkan kemungkinan adanya korban-korban lain. “Untuk korban yang kami terima (laporannya) di Polda Metro baru dua orang, tetapi kami juga masih mendalami korban-korban lainnya yang melapor ke Polres Jakarta Selatan dan ke Subdit Kamneg,” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan.
Hendy melanjutkan, pelaporan setiap korban di Subdit Kamneg dan Polres Jaksel tetap akan diselidiki. “Untuk proses selanjutnya, nanti kami koordinasi dengan Subdit Kamneg dan Polres Jaksel,” ungkapnya. (arman)