
Jakarta-SuaraNusantara
Kementerian Dalam Negeri memastikan akan memberi peringatan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbuat onaran dan menyimpang. Sanksi berupa pembekuan juga disiapkan.
“Kan sudah jelas itu, kalau ngomong kasar, onar, ya peringatan-peringatan dulu. Dan itu akan kami bahas dengan kejaksaan, kepolisian,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Tjahjo mengatakan, pembekuan sebuah ormas sejatinya bukan berada di bawah kewenangan Kemendagri semata. Melainkan melibatkan juga pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan lainnya melalui pengaduan masyarakat.
“Mendirikan ormas begitu mudah. Membekukan ormas ada tahapannya, peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga. Itu wewenangnya di kejaksaan ada, pengaduan masyarakat, kepolisian, Kemendagri,” jelasnya. (arman)