Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Pihak-pihak yang Tidak Setuju Revisi UU ITE Diminta Tunggu Hasil PP

Suara Nusantara by Suara Nusantara
28 November 2016
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

Jakarta-SuaraNusantara

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Pangerapan, meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menunggu keterangan lebih detail yang akan dituangkan ke dalam PP.

“Kasus-kasus apa saja dan bagaimana mekanismenya itu diatur dalam PP. Kami akan undang berbagai pihak untuk mendapat masukan,” kata Samuel kepada wartawan di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2016).

BACAJUGA

Iliman Ndiaye Masuk Radar Manchester United, Solusi Baru Setan Merah?

Daftar HP Infinix Kamera Terbaik 2026 untuk Foto Tajam Tanpa Harus Mahal

Salah satu klausa yang diatur dalam revisi undang-undang tersebut adalah ‘hak untuk dilupakan’. Samuel menyebut ‘hak untuk dilupakan’ tidak serta-merta diberikan bagi mereka yang mengajukan. Satu hal yang pasti, katanya, hak tersebut harus diuji melalui proses hukum di pengadilan sesuai amanat UU.

Menurut Samuel, ada beberapa kasus di mana terdakwa dinyatakan tak bersalah dan diberi hak rehabilitasi oleh pengadilan. Namun, tak seperti di Eropa yang mencetuskan aturan hak untuk dilupakan pertama kali, pemerintah mengaku masih minim pemahaman dalam merinci detail pelaksanaannya. Karena itu Kemkominfo memastikan ‘hak untuk dilupakan’ belum ‘ bisa berjalan efektif selama PP belum terbentuk.

“Ini masih diskusi terbuka tapi saya melihat niat yang baik dari pemerintah dan DPR bahwa ini perlu ada,” ujar Samuel.

Revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi diberlakukan hari Senin (28/11/2016). Sejumlah poin krusial sempat menjadi sorotan lantaran substansi dari pasal tertentu yang termaktub dalam UU ITE dianggap sebagai ‘pasal karet’ alias tidak jelas tolok ukurnya.

Salah satu dari sekian banyak poin regulasi yang menjadi sorotan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses” yang termuat dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE memang tidak diubah. Namun ada penambahan penjelasan bahwa pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.

Unsur pidana pada pasal tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang selama ini telah diatur dalam KUHP.

Sejumlah kalangan menyikapi revisi UU ITE tersebut secara lebih kritis. Selain dianggap membatasi kebebasan berdemokrasi, aturan yang mengatur soal pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE juga dianggap berbenturan dengan regulasi yang sudah diatur dalam KUHP.

Regulasi soal pencemaran nama baik dalam UU ITE dianggap perlu diatur secara merinci dan tidak bersifat karet di KUHP agar tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi penyalahgunaan undang-undang untuk mengekang kebebasan berekspresi.

Dari sekian orang yang pernah berurusan dengan UU ITE, Buni Yani adalah salah satu contoh pengguna media sosial paling anyar yang kena jeratan UU ITE. Dia menjadi sorotan khalayak luas karena hasil penyebaran informasi yang dia unggah di media sosial berujung pada kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Video yang diunggah Buni Yani memuat pernyataan Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51. Setelah Ahok jadi tersangka penista agama, kasus pun menjadi blunder bagi Buni Yani. Dia kena jeratan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa rasa kebencian berdasarkan SARA.

Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan. (arman)

 

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Uncategorized

Dialog di Istana, Prabowo Serap Masukan Akademisi dan Praktisi soal Politik Luar Negeri

by SNC 7
5 February 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto memilih cara yang tidak...

Proyek yang Sempat Mandek Kembali Jalan, Normalisasi Ciliwung Dikebut
Uncategorized

Proyek yang Sempat Mandek Kembali Jalan, Normalisasi Ciliwung Dikebut

by SNC 8
29 January 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghidupkan proyek normalisasi...

Pemprov DKI Jakarta mulai bongkar tiang monorel di Jln Rasuna Said hari ini, Rabu (14/1/2026) (Dok Suaranusantara).

Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel di Rasuna Said

14 January 2026
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, soal banjir di Jakarta (Dok Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta)

Legislator PSI Kritik Kesiapan Pemprov DKI Usai Banjir Landa Jakarta

12 January 2026
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat bicara soal pendidikan di Indonesia

Pendidikan di Ambang Krisis, MPR RI Desak Aksi Nyata Semua Pihak

28 December 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat gelar konferensi pers terkait ABH pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta (instagram @polrestrojakut)

Kapolda Metro Ungkap ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bertindak Mandiri, Tak Terhubung Jaringan Terorisme

12 November 2025

POPULER MINGGU INI

Diskusi Balkoters Talk terkait Persiapan BUMD Pangan Menjelang Ramadan dan Idulfitri (Dok: Mayzka)

Dharma Jaya Perkuat Stok Daging Ramadan 2026

1 day ago
Alaves vs Real Madrid

Preview Alaves vs Real Madrid: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Tekanan!

10 months ago
MotoGP 2024, Emilia Romagna

Jadwal MotoGP 2024 Jepang, Siapa yang Akan Unggul?

1 year ago
New England vs Inter Miami

Prediksi Skor New England vs Inter Miami: Messi dan Suarez Siap Amankan Tiga Poin!

7 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Daniel Svensson
Olahraga

Real Madrid Pantau Bek Dortmund Daniel Svensson, Kandidat Baru Bek Kiri!

by snc 14
12 February 2026

Suaranusantara.com - Real Madrid dilaporkan telah mulai menyusun rencana untuk memperkuat skuad pada bursa transfer musim panas...

Pemerintah Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik–Balik Lebaran 2026, Ini Rutenya

12 February 2026
Ilustrasi bus untuk mudik gratis 2026 (Instagram @abouttng)

Ayo Daftar di Sapawarga! Dishub Jabar Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Siapkan 53 Bus dan 2 Ribu Lebih Tiket

12 February 2026
Dishub Jabar mulai buka pendaftaran mudik gratis 2026 (Instagram @mudik_gratis.id)

Dishub Jabar Resmi Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Simak di Sini Cara Dapetin Tiket, Jadwal hingga Rute Keberangkatan

12 February 2026
Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie Louisa bicara soal duet Prabowo-Zulhas di Pilpres 2029 (Instagram @gracenat)

Usul Duet Prabowo-Zulhas di Pilpres 2029, PSI Tanggapi Begini

12 February 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com