Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Ada Tujuh Poin Perubahan UU ITE

Suara Nusantara by Suara Nusantara
29 November 2016
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

3
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

Jakarta-SuaraNusantara

Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah berlaku mulai Senin (28/11/2016) kemarin. Setidaknya ada 7 poin yang berubah dalam undang-undang yang sudah direvisi itu. Berikut ke-7 perubahan tersebut:

Poin 1: Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan “larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), maka ada tiga perubahan pada bagianĀ itu:
1. penambahan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”
2. menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum
3. menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

BACAJUGA

Demi Atasi Lonjakan Polusi Udara di Jakarta, Pramono Anung Siapkan Rencana Hujan Buatan

Waduh! Tantangan Hafal Quran Berhadiah Miras, Pramono Anung Kecam Keras

Poin 2: Menurunkan ancaman pidana. Ancaman pidana terhadap “penghinaan atau pencemaran nama baik”, tadinya pidana penjara paling lama enam tahun dikurangi menjadi empat tahun. Denda yang tadinya paling banyak Rp1 miliar dikurangi menjadi Rp750 juta. Sedangkan ancaman pidana “pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti”, pada awalnya pidana penjara paling lama 12 tahun kini diubah menjadi empat tahun. Dendanya juga dikurangi, dari awalnya paling banyak Rp2 miliar diubah menjadi Rp750 juta.

Poin 3: MelaksanakanĀ putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan yaitu: mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula menjelaskan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang. Serta adanya penambahan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat, tentang keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Poin 4: Sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP. Penggeledahan atau penyitaan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Penangkapan dan penahanan yang awalnya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Poin 5: Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5). Adanya kewenangan mereka (PPNS) untuk membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi. Serta adanya kewenangan mereka untuk meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

Poin 6: Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26, yang terbagi atas dua hal: pertama, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Kedua, setiap penyelenggara sistem elektronik juga wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

Poin 7: Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40. Kini pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Selain itu pemerintah juga berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (badriza/dari berbagai sumber)

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

HNW Dukung Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal dan Lebih Disosialisasikan
Uncategorized

HNW Dukung Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal dan Lebih Disosialisasikan

by snc4
3 August 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII...

Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI per Senin 27 Juli 2026 (Instagram @melihatindonesia.id)
Uncategorized

Pamit dari Bos BI, Siapa yang Layak Jadi Pengganti Perry Warjiyo? Begini Pandangan Pengamat

by Feri Spt
28 July 2026

Suaranusantara.com- Perry Warjiyo memutuskan untuk mundur dari Gubernur Bank...

Presiden RI Prabowo Subianto saat pelantikan 1 177 perwira remaja TNI-Polri (YouTube @sekretariat presiden)

Amanat Prabowo ke Perwira Remaja TNI-Polri yang Baru Dilantik: Jaga Integritas hingga Penguasaan Teknologi

22 July 2026
Google Pixel 10a

Pengguna Pixel 10 Wajib Waspada! Bug Gmail Ini Bikin Keyboard Tiba-tiba Menghilang

23 June 2026
Citi Indonesia dan YCAB Foundation peringati Global Community Day 2026 di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026 (suaranusantara.com)

Citi Indonesia Bersama YCAB Foundation Hadirkan Edukasi Finansial Inklusif Penyandang Disabilitas

19 June 2026
Lestari Moerdijat di acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI di depan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia

Lestari Moerdijat: Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru untuk Dorong Kualitas Pengajaran di Tanah Air

9 June 2026

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

COO Danantara Dony Oskaria dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bicara soal Presiden Prabowo akan hadiri Danantara Housing Expo (Instagram @maruararsirait)
Nasional

Prabowo Dijadwalkan Akan Hadiri Danantara Housing Expo di NICE PIK 2, Pameran Program Pemerintah 3 Juta Rumah

by Feri Spt
12 August 2026

Suaranusantara.com- Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony OskariaĀ mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menghadiri Danantara Housing Expo...

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bicara soal rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin alihkan keuntungan Danantara ke cadangan APBN (Instagram @menkeuri)

Purbaya Ungkap Rencana Prabowo Ingin Alihkan Keuntungan Danantara ke Cadangan APBN

12 August 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tanggapi soal Destry Damayanti jadi calon tunggal Gubernur BI (Instagram @menkeuri)

Begini Respon Purbaya Usai Destry Damayanti Resmi Diajukan Jadi Calon Tunggal Gubernur BI oleh Prabowo

12 August 2026
Destry Damayanti calon tunggal Gubernur BI pilihan Presiden Prabowo Subianto (Instagram @cryptowaveid)

Profil Destry Damayanti, Namanya Jadi Calon Tungg Gubernur BI yang Diajukan Prabowo

12 August 2026
Destry Damayanti resmi jadi calon tunggal Gubernur BI yang diajukan Presiden Prabowo Subianto (Instagram @kuliahsaham)

Destry Damayanti Akan Segera Jalani Fit and Proper Test, DPR Jadwalkan

12 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

Ā© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

Ā 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com