Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Ada Tujuh Poin Perubahan UU ITE

Suara Nusantara by Suara Nusantara
29 November 2016
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

Jakarta-SuaraNusantara

Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah berlaku mulai Senin (28/11/2016) kemarin. Setidaknya ada 7 poin yang berubah dalam undang-undang yang sudah direvisi itu. Berikut ke-7 perubahan tersebut:

Poin 1: Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan “larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), maka ada tiga perubahan pada bagianĀ itu:
1. penambahan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”
2. menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum
3. menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

BACAJUGA

Tips Agar Tanaman Cabai Sehat di Musim Hujan

Tips Tetap Bugar Saat Menunaikan Ibadah Haji di Tengah Cuaca Panas

Poin 2: Menurunkan ancaman pidana. Ancaman pidana terhadap “penghinaan atau pencemaran nama baik”, tadinya pidana penjara paling lama enam tahun dikurangi menjadi empat tahun. Denda yang tadinya paling banyak Rp1 miliar dikurangi menjadi Rp750 juta. Sedangkan ancaman pidana “pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti”, pada awalnya pidana penjara paling lama 12 tahun kini diubah menjadi empat tahun. Dendanya juga dikurangi, dari awalnya paling banyak Rp2 miliar diubah menjadi Rp750 juta.

Poin 3: MelaksanakanĀ putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan yaitu: mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula menjelaskan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang. Serta adanya penambahan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat, tentang keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Poin 4: Sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP. Penggeledahan atau penyitaan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Penangkapan dan penahanan yang awalnya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Poin 5: Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5). Adanya kewenangan mereka (PPNS) untuk membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi. Serta adanya kewenangan mereka untuk meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

Poin 6: Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26, yang terbagi atas dua hal: pertama, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Kedua, setiap penyelenggara sistem elektronik juga wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

Poin 7: Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40. Kini pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Selain itu pemerintah juga berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (badriza/dari berbagai sumber)

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia Ester Nurumi Tri Wardoyo mengembalikan kok ke arah unggulan kedua asal Jepang Aya Ohori melalui rubber game pada babak final Australian Open 2024, Quaycettntre, Sydney, Australia, Minggu (16/6/2024).
Uncategorized

Pengalaman Ester Jadi Petimbangan Gantikan Gregoria Mariska di Piala Sudirman 2025

by snc 14
22 April 2025

Suaranusantara.com - Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Kabid Binpres)...

Gerbang tol Kalikangkung dilalui pemudik saat mudik Lebaran 2025 (instagram @beritainspira)
Uncategorized

Puluhan Ruas Tol Siap Naik Tarif Tahun Ini, Ini Daftar dan Jadwalnya

by Doroti Krisley L
16 April 2025

Suaranusantara.com- Pemerintah tampaknya mulai mempercepat agenda penyesuaian tarif tol...

Redmi Note 13 Pro

Redmi Note 13 Pro 5G Turun Harga! HP Kamera 200MP dan Snapdragon Kelas Sultan

11 April 2025
Gol penalti Iliman Ndiaye gagalkan kemenangan Arsenal atas Everton

Hasil Everton Vs Arsenal: The Gunners Gagal Menang di Goodison Park

5 April 2025
Cara Menghilangkan Mikroplastik dari Air Minum

Cara Menghilangkan Mikroplastik dari Air Minum

28 March 2025
Samsung Galaxy A36 5G

Dua Ponsel Baru Samsung, Galaxy A36 5G dan A56 5G, Apa Saja Perbedaannya?

26 March 2025

POPULER MINGGU INI

Atletico Madrid vs Real Sociedad

Preview Atletico Madrid vs Real Sociedad: Los Rojiblancos Bidik Kemenangan Kandang Ketiga Beruntun!

4 days ago
Fiorentina vs Real Betis

Preview Fiorentina vs Real Betis: Misi Balas Dendam dan Tiket ke Final!

6 days ago
Celta Vigo vs Sevilla

Preview Celta Vigo vs Sevilla di La Liga: Bertekad Bangkit Demi Jaga Kans Eropa!

4 days ago
Fulham vs Everton

Preview Fulham vs Everton: Misi Hidupkan Asa Eropa di Craven Cottage!

4 days ago
Al-Raed vs Al-Hilal

Preview Al-Raed vs Al-Hilal: Ujian Berat Sang Juru Kunci, Kebangkitan The Blue Waves?

6 days ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Kurangnya Komunikasi, Marinus Gea Minta Kementerian HAM Lebih Dekat ke Rakyat

Tips Bikin Foto Kreatif ala Gen Z: Biar Feed Makin Estetik dan Anti Biasa Aja!

Diwawancara 6 Pemimpin Redaksi, PSI: Anggapan Prabowo Anti Kritik Terbantahkan

Film Pinjam 100 The Movie Tayang 10 April 2025, Shannon: Kalian Semua Harus Nonton Terutama Anak Rantau

Marinus Gea Minta Pendalaman Kekurangan Gaji Anggota dan Staf DPD RI: Seharusnya Sudah Dianggarkan Tahun 2024

BERITA TERKINI

Merayakan Hari Raya Waisak dengan Sederhana di Rumah
Lifestyle

Merayakan Hari Raya Waisak dengan Sederhana di Rumah

by Suara Nusantara
12 May 2025

Suaranusantara.com - Hari Raya Waisak adalah momen suci bagi umat Buddha untuk memperingati tiga peristiwa penting dalam...

Hari Raya Waisak Identik dengan Apa? Ini Maknanya bagi Umat Buddha

Hari Raya Waisak Identik dengan Apa? Ini Maknanya bagi Umat Buddha

12 May 2025
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi, ijazah lulusan UGM miliknya diragukan keasliannya (instagram @calegmuda.id)

Soal Jokowi Lapor ke Polisi Tudingan Ijazah Palsu, Pengamat: Jadi Pejabat Publik Harusnya Berjiwa Besar Jangan Merasa Raja Bersikap Feodal

11 May 2025
Meme Jokowi-Prabowo berciuman viral di medsos karya mahasiswi ITB SSS (instagram @updatenusantara)

Soal Meme Jokowi-Prabowo Berciuman Karya Mahasiswi ITB, PDI Perjuangan: Ini Pertanda Suara Mahasiswa Harus Didengar

11 May 2025
Habiburokhman jadi penjamin mahasiswi ITB pembuat meme Jokowi-Prabowo berciuman (instagram @habiburokhmanjkttimur)

Habiburokhman Berani Jadi Penjamin, Minta Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo Berciuman untuk Dibebaskan

11 May 2025
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

Ā© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

Ā 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com