Jakarta-SuaraNusantara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, semua pihak yang berkaitan dengan perkara suap Lippo Group dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Termasuk Nurhadi yang sudah dua kali dipanggil menjadi saksi di persidangan perkara tersebut.
“Semua pihak yang terkait dengan perkara ini sepanjang dibutuhkan dengan penyidikan akan dipanggil,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (24/12/2016).
Nurhadi sebelumnya disebut pernah meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Lippo Group, terkait pengurusan sejumlah perkara hukum yang dihadapi beberapa anak perusahaannya.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 September lalu.
Nama Nurhadi muncul dalam dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno. Dalam dakwaan, Nurhadi dikatakan berperan mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah lewat batas waktu. Keterlibatannya terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.
Doddy Aryanto Supeno juga disebutkan memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution. Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus, muncul pula nama lain, yaitu Eddy Sindoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut terlibat perkara suap menyuap ini. (badriza)