Jakarta-SuaraNusantara
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus terhadap 6.707 narapidana di hari Natal kemarin.
“6.628 orang mendapat remisi khusus (RK) sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui rilisnya kepada media massa di Jakarta, Minggu (25/12/2016).
Adapun besaran remisi khusus Natal, terang Yasonna, ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani para napi.
Perinciannya, remisi sebanyak 15 hari diperuntukkan bagi 1.854 orang napi. 4.129 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 45 hari untuk 586 orang. Untuk remisi selama dua bulan diperuntukkan kepada 138 narapidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden No 174/1999 tentang Remisi, dan dikuatkan lagi oleh PP No 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012.
“Remisi khusus ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan berlaku. Selain itu, ia juga harus sudah menjalankan masa pidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan,” kata Yasonna.
Dia menjelaskan, O.C Kaligis, Robert Tantular, dan Anggoro Widjoyo tidak termasuk dalam 6.707 narapidana yang mendapat remisi. (rio)