Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Bagi 6.707 Napi

Suara Nusantara by Suara Nusantara
26 December 2016
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
A A
Gambar sekadar ilustrasi (Foto: net)

Gambar sekadar ilustrasi (Foto: net)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gambar sekadar ilustrasi (Foto: net)
Gambar sekadar ilustrasi (Foto: net)

Jakarta-SuaraNusantara

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus terhadap 6.707 narapidana di hari Natal kemarin.

“6.628 orang mendapat remisi khusus (RK) sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui rilisnya kepada media massa di Jakarta, Minggu (25/12/2016).

BACAJUGA

Prabowo Ingin Orang Berkacamata Masuk TNI-Polri, Asal Cerdas dan Pintar

Jakarta Tempati Posisi 140 di Global Cities Index, Pramono Anung: Saya Akan Selesaikan PR Gubernur Lama

Adapun besaran remisi khusus Natal, terang Yasonna, ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani para napi.

Perinciannya, remisi sebanyak 15 hari diperuntukkan bagi 1.854 orang napi. 4.129 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 45 hari untuk 586 orang. Untuk remisi selama dua bulan diperuntukkan kepada 138 narapidana.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden No 174/1999 tentang Remisi, dan dikuatkan lagi oleh PP No 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012.

“Remisi khusus ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan berlaku. Selain itu, ia juga harus sudah menjalankan masa pidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan,” kata Yasonna.

Dia menjelaskan, O.C Kaligis, Robert Tantular, dan Anggoro Widjoyo tidak termasuk dalam  6.707 narapidana yang mendapat remisi. (rio)

 

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto Kamis ini 1 Oktober 2026 akan reshuffle kabinet (Instagram @sekretariat.kabinet)
Uncategorized

Prabowo Bentuk Tim Khusus Percepatan Pendidikan Negeri Gratis, Pratikno Ditunjuk Jadi Ketua

by Feri Spt
24 September 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto benar-benar berkomitmen ingin mewujudkan pendidikan...

Wacana Biaya Pendidikan Gratis Tingkat SD sampai Kuliah, Puan Kaji Kekuatan APBN
Uncategorized

Wacana Biaya Pendidikan Gratis Tingkat SD sampai Kuliah, Puan Kaji Kekuatan APBN

by Feri Spt
23 September 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mewacanakan untuk biaya pendidikan...

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bicara soal insentif motor listrik (Instagram @menkeuri)

Purbaya Siap Gelontorkan Anggaran Rp 3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Per Unit Dapat 3 Juta

21 August 2026
HNW Dukung Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal dan Lebih Disosialisasikan

HNW Dukung Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal dan Lebih Disosialisasikan

3 August 2026
Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI per Senin 27 Juli 2026 (Instagram @melihatindonesia.id)

Pamit dari Bos BI, Siapa yang Layak Jadi Pengganti Perry Warjiyo? Begini Pandangan Pengamat

28 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat pelantikan 1 177 perwira remaja TNI-Polri (YouTube @sekretariat presiden)

Amanat Prabowo ke Perwira Remaja TNI-Polri yang Baru Dilantik: Jaga Integritas hingga Penguasaan Teknologi

22 July 2026

POPULER MINGGU INI

Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

7 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

7 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

7 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Polisi bicara soal cara kerja penyelundupan barang haram narkoba ke dalam rutan Depok untuk pesta (Instagram @depok24jam)
Nasional

Polisi Ungkap Penyamaran Sabu Pesta Narkoba di Dalam Rutan Depok: Deodorant dan Sabun

by Feri Spt
7 October 2026

Suaranusantara.com- Polisi mengungkap cara kerja penyelundupan barang haram jenis sabu yang digunakan untuk pesta narkoba di dalam...

Napi Pesta Narkoba di Dalam Rutan, Polisi Usut Asal-muasal Barang Haram

Napi Pesta Narkoba di Dalam Rutan, Polisi Usut Asal-muasal Barang Haram

7 October 2026
Polisi usut kasus pesta narkoba di dalam rutan Depok, Jawa Barat (Instagram @intoday.media)

Waduh! Napi Gelar Pesta Narkoba di Rutan Depok, Oknum Pegawai Dapat Bayaran Rp 1 Juta

7 October 2026
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi menemui Presiden Prabowo Subianto, Selasa malam 6 Oktober 2026 (Instagram @framingnewstv)

Di Tengah Pembacaan Putusan MK Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara, Ada Apa?

7 October 2026
Satgas PKH Selamatkan Uang Rp 52 Triliun dan Disetor ke Kas Negara, Prabowo: Itu Tabungan Bangsa

Satgas PKH Selamatkan Uang Rp 52 Triliun dan Disetor ke Kas Negara, Prabowo: Itu Tabungan Bangsa

7 October 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com