Jakarta-SuaraNusantara
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (26/12/2016) kemarin. meluncurkan program remisi online. Program ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) dalam pemberian remisi.
“Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam rilisnya, Senin (26/12/2016).
Menurutnya, program remisi online ini juga diluncurkan untuk mempercepat penerbitan Surat Keputusan Menteri sebagai dasar hukum pemberian remisi. “Program ini juga mempercepat layanan, sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat,” ujar Yasonna.
Dia menjelaskan, diluncurkannya terobosan remisi online ini didasarkan pada kebijakan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Perpres Nomor 87 Tahun 2016 itu digunakan sebagai landasan diluncurkannya program remisi online oleh Ditjen Pemasyarakatan,” kata Yasonna.
Selain berupaya menekan praktik pungli dalam pemberian remisi, Kemenkumham juga fokus pada persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang. Sementara kapasitas lapas hanya 118.952 orang. (Rio)