Jakarta-SuaraNusantara
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menggelar razia terhadap orang asing yang dicurigai menyalahgunakan peruntukan visa kunjungan. Hasilnya 125 orang asing terjaring pada operasi yang dilaksanakan pada 30 hingga 31 Desember 2016 itu.
Dari 125 WNA yang terjaring razia, 76 di antaranya wanita pekerja seks komersial (PSK) berkewarganegaraan Cina. PSK dengan umur berkisar 18-30 tahun tersebut ditemukan di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
“Kami bergerak dari informasi intelijen, dan laporan masyarakat Sisanya kami tangkap dengan koordinasi bersama kantor imigrasi di beberapa wilayah,” ujar Dirjen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh, di komplek Kemkumham, Kuningan Jakarta, Minggu, (1/12/2017), kemarin.
Yurod menjelaskan, 76 warga RRT yang diamankan tersebut bekerja sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks komerial (PSK) yang bertarif Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta sekali kencan.
Dalam operasi tersebut, tim dari Ditjen Imigrasi mengamankan barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan RRT, kwitansi, uang Rp15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam wanita, dan alat kontrasepsi.
“Selain mendalami motif dan modus penyalahgunaan visa dari 76 warga negara RRT tersebut, pihak yang memberi fasilitas juga akan didalami,” kata Yurod.
Adapun 49 orang warga negara asing lainnya ditahan petugas kantor imigrasi yang ada di empat wilayah kota madya Jakarta. Perinciannya, kantor imigrasi kelas I khusus Jakarta Selatan menahan 10 WN Cina, Italia, India, dan Australia. Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Utara menahan 11 orang, terdiri dari 6 WN India, 5 WN Nigeria, dan 2 WN Cina.
Ada pula operasi yang digelar kantor imigrasi kelas I khusus Bandara Soekarno Hatta, Surabaya, dan Kota Sorong. Hasilnya, terjaring 15 WNA bermasalah.
“Mereka semua diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutur Yurod.
Aturan yang dilanggar, antara lain ketidaksanggupan menunjukkan paspor yang merujuk ke Pasal 116, juga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian di Pasal 122. “Banyak juga yang ‘overstay’.
Menurut Yurod, para WNA itu bisa dideportasi, atau terkena sanksi pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Mereka pun bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa denda, yang jumlahnya tergantung putusan pengadilan.
Langkah ke depan yang akan dilakukan pihak imigrasi, sambung Yurod, adalah memperketat pengawasan terhadap orang-orang asing yang masuk ke Indonesia, dan memastikan mereka yang masuk ke Indonesia mematuhi aturan negara ini.
Warga negara asing yang terjaring pada operasi ini kemudian dibawa ke rumah detensi untuk segera diproses dan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian seperti pembayaran biaya beban atau denda dan lainnya. (rio)