Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, termasuk dugaan keterlibatan Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andi Purnomo yang merupakan anak Bupati Klaten Sri Hartini, tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada sejumlah pihak yang diduga melakukan secara bersama-sama. Bisa ikut menerima, bisa ikut melakukannya, dalam rangka kerja sama. Dan pihak lain yang diduga memberi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/1/2016).
Menurut Febri, banyak pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada tersangka terkait kewenangannya di Pemkab Klaten. Namun, sambung Febri, penyidik masih menelusuri sumber uang yang diterima oleh tersangka. KPK menduga bukan hanya satu orang saja yang memberikan suap kepada Sri untuk mendapat jabatan di Pemkab Klaten.
“Indikasi pemberinya bukan satu orang. Ini jadi bukti untuk penyidikan kasus SHT yang diduga menerima hadiah atau jnji terkait kewenangannya,” katanya.
Bupati Klaten Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam penangkapan itu, yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri dan Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035 yang disita dari rumah dinas Sri. (rio)