
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, Kementerian Hukum da HAM akan melakukan pemantauan dan operasi pengawasan pasca penertiban 76 perempuan berkewarganegaraan Cina yang menyalahgunakan visa masuk ke Indonesia.
Ke-76 Pantau perempuan berusia 18-30 tahun itu terjaring Operasi Pengawasan Orang Asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada malam pergantian tahun, pekan lalu. Mereka diduga bekerja secara ilegal sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks komersial (PSK) di tempat-tempat hiburan malam, terutama di wilayah Jakarta Barat, antara lain diskotek Sun City, NewTown, dan Sense City.
“Jadi operasi tetap dijalankan, kan dulu ada PSK Maroko, Tiongkok,” ujar Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Yasonna mengatakan, selain dideportasi, tenaga kerja asing ilegal akan diproses secara hukum bila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
“Ini kan melihat gradasinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Kalau ada unsur pidananya, baru pro justisia. kalau tidak ada, ya dideportasi dan tidak bisa masuk lagi,” kata dia.
Karenanya, ujar Yasonna, para pekerja ilegal itu jangan main-main menyalahgunakan wewenang di Indonesia. Karena pihak Kemenkumham akan terus melakukan sidak bersama dengan aparat kepolisian.
“Jadi sesuai data kita kalau ada yang over stay harus kita tindak. Kita pantau terus,” tegasnya. (rio)